Pengusaha Seluler Tuntut Penghapusan Pembatasan Kartu Telepon

Pengusaha Seluler Tuntut Penghapusan Pembatasan Kartu Telepon

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 03 April 2018 07:40:51 WIB


Padang, - Ratusan pengusaha niaga seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Sumatera Barat menuntut agar aturan pembatasan penggunaan tiga kartu telepon untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dihapuskan.

Ratusan orang itu melakukan aksi jalan kaki dari kawasan GOR Haji Agus Salim menuju Gedung DPRD Sumatera Barat di jalan Khatib Sulaiman di Padang, Senin 2/4

Peserta aksi membawa spanduk dengan berbagai tulisan seperti “Save Outlet Tradisonal”, Revisi Permen Kominfo Yang Membatasi Usaha Kami, Tolak Keras 1 NIK untuk 3 Simcard”.

Ketua DPD KNCI Sumatera Barat Alqadri Azimah dalam orasi di Gedung DPRD Sumatera Barat menyatakan pihaknya mengalami kerugian akibat aturan itu diberlakukan oleh pemerintah.

Ia mengatakan apabila setiap desa atau kelurahan minimal memiliki 10 outlet saja, maka jumlahnya rata-rata ada 500 ribu outlet.

Apabila satu outlet memiliki 25 unit kartu perdana, maka total kartu yang ada di outlet seluruh Indonesia sebanyak 12,5 juta atau nilainya mencapai Rp435 miliar.

“Pendapatan outlet lebih dominan didapat dari penjualan kartu perdana dan dengan diberlakukan aturan ini secara perlahan-lahan akan menutup outlet di seluruh Indonesia,” kata dia.

Ia mengatakan sekitar lima juta masyarakat yang bergantung hidup pada usaha outlet seluler akan menganggur dan kehilangan sumber kehidupan.

Selain itu pasar seluler akan dikuasai oleh segelintir pemodal besar dalam jaringan moderen channel.

“Masyarakat akan membeli pulsa internet dengan harga jauh lebih mahal dari saat ini,” katanya.

Menurutnya KNCI mendukung registrasi kartu perdana sesuai identitas NIK atau kartu keluarga yang valid bahkan sejak awal 2016.

Pihaknya juga menuntut pemerintah berani menjamin keamanan data masyarakat yang telah melakukan pengisian data pribadi.

Ratusan peserta itu diterima oleh Anggota DPRD Sumatera Barat Afrizal. Ia mengatakan pihaknya akan menerima tuntutan itu kemudian akan dilanjutkan kepada lembaga yang lebih tinggi.

“DPRD merupakan lembaga untuk mengadukan keresahan masyarakat dan kemudian akan kami tindaklanjuti,” kata dia. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)