Penertiban Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kota Solok.

Penertiban Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kota Solok.

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 07 Maret 2018 15:25:35 WIB


              Rabu, 21 Februari 2017 Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar melaksanakan Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kota Solok. Kegiatan ini dilakankan oleh Tim Terpadu Penegak Perda Provinsi sumbar yang dipimpin langsung oleh Kasat Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar (Zul Aliman, SE, MM).

              Tim terpadu berangkat menuju kota Solok dan bertemu dengan Satpol PP Kota Solok yang mendampingi melakukan pengawasan ke lokasi penambangan yang berada di daerah Laiang yang merupakan perbatasan antara Kota Solok dan Kabupaten Solok. Titik pertama merupakan penambangan batuan atas nama Yuswandi yang telah memiliki izin dengan Nomor 544-25-2018 yang berlaku sampai dengan tahun 2023. Kepada sdr. Yuswandi Tim memeberikan arahan agar dapat memanfaatkan izin tersebut dengan sebaik-baiknya serta tidak melakukan penambangan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan.

              Selanjutnya Tim melakukan pengawasan ke titik kedua yang berdekatan dengan lokasi pertama, ditemukan penambangan batuan atas nama Syafrizal. Namun setelah dimintakan izin pemilik tidak dapat menunjukkan izin. Dari keterangan kepada Tim, Sdr. Syafrizal sudah coba mengurus, namun pengurusannya masih terhambat di tingkat Kota Solok.

              PPNS Satpol PP provinsi selanjutnya memberikan Surat Teguran kepada Sdr. Syafrizal dan memerintahkan untuk segera memepercepat pengurusan izin dan diberi waktu tenggang selama 15 (lima belas) hari.

              Selanjutnya tim menuju lokasi ke tiga, dan menemukan penambangan batuan. lokasi masih di daerah Laiang, kota Solok. Penambangan batuan dengan pemilik Sdr. Syamsuar juga tidak memiliki izin. Dari hasil wawancara didapatkan informasi bahwa pengurusan izin tersebut juga masih terhambat di tingkat Kota Solok. PPNS kembali mengeluarkan surat teguran kepada Sdr. Syamsuar sambil memerintahkan untuk pengurusan izin dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sedangkan untuk kegiatan penambangan dihentikan sementara sampai adanya izin penambangan.

              Pengawasan dilakukan dalam rangka penertiban tambang-tambang liar dan tidak berizin serta memonitor tambang-tambang berizin agar beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. Tim terpadu juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa berperan serta terhadap kegiatan pertambangan tersebut, peran serta masyarakat sangat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan serta tim terpadu juga menghimbau kepada pengelola usaha pertambangan agar memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku agar dalam pelaksanaan penambangan tidak bertentangan dengan peratuaran yang berlaku.

              Satpol PP Prov. Sumbar akan selalu melakukan pengawasan rutin atas tambang-tambang berizin yang dicurigai melakukan penambangan di luar koordinat serta pengawasan terhadap tambang-tambang tanpa izin.