Sinkronisasi PKK
Artikel Zakiah(Tenaga Artikel) 03 Februari 2018 21:58:50 WIB
Singkronisasi Program PKK Provinsi dengan Kabupaten Kota se-Sumatera Barat
Keberadaan Gerakan PKK dan Kelembagaan PKK di seluruh wilayah Indonesia, pada hakekatnya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Bapak Presiden RI sudah menanda tangani PERPRES Nomor. 99/ Tahun 2017, Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Dalam peraturan ini, semakin mempertegas eksistensi PKK sebagai mitra pemerintah dalam mensukseskan pembangunan di semua sektor dan jenjang, baik di tingkat pusat maupun di daerah bahkan sampai ke desa.Begitu pula operasionalisasi Program-program PKK, selalu sinergis dan mendukung program pemerintah. Sehingga dapat bekerja sama dan bermitra dengan Dinas-dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK. Konsekuensi dari hal itu, maka segenap jajaran TP PKK perlu secara tertib memahami beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dan dasar operasional Kelembagaan Gerakan PKK dan Program kegiatan PKK.
Hal ini disampaikan oleh Ny.Hj.Nevi Irwan Prayitno selaku Ketua TP-PKK Provinsi Sumatera Barat, ketika membuka Rakon Ketua dan Sekretaris TP-PKK Provinsi dan Kabupaten Kota se-Sumatera Barat tahun 2018 yang diadakan di Aula Kantor TP-PKK Provinsi Sumatera Barat, Kamis , 1 Februari 2018. Kegiatan ini membahas mengenai singkronisasi kegiatan TP PKK Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten/Kota. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tidak hanya terletak pada kekuatan kelembagaan tapi juga diiringi dengan kualitas program yang langsung bersinggungan dengan masyarakat , disinilah peran penting PKK terlihat dalm mendukung program pemerintah. Karena ketahanan keluarga adalah salah satu kunci yang berpengaruh pada ketahanan pemerintahan.
Menyadari akan hal itu kita perlu meningkatkan kapasitas manajemen pelaksanaan program PKK, peranan TP PKK sungguh berpengaruh pada fungsi kinerja gerakan PKK. "Kita perlu meningkatkan kapasitas manajemen kelembagaan PKK dan manajemen program PKK. Dua aspek manajemen ini menjadi sangat penting, karena dinamika pembangunan dan pemerintah terkait dengan fungsi dan peranan tim penggerak PKK," sebutnya.Bahwa seluruh Program POKJA maupun Program Sekretariat, baik yang bersifat program reguler, program prioritas, maupun program unggulan, semuanya itu harus dalam satu-kesatuan sistem dan mekanisme yang bermuara pada 10 Program Pokok PKK.
Ibu Nevi juga mengajak pengurus TP PKK Kabupaten/Kota untuk selalu berinovasi, karena daerah yang kaya inovasi akan memiliki nilai lebih dibandingkan dari daerah lain. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, dimana Presiden telah membentuk Komisi Inovasi Nasional (KIN). Komisi ini bekerja dalam menfasilitasi daerah menciptakan inovasi pada masa mendatang. Juga untuk meningkatkan competitive indeks diperlukan upaya yang maksimal sehingga daerah mau dan termotivasi untuk melakukan inovasi daerah. Seiring dengan itu, untuk merangsang kegiatan inovasi di daerah, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan terobosan dengan membuat Innovative Government Awards (IGA) 2010. Inovasi di daerah dilakukan dalam rangka peningkatan daya saing daerah dengan berorintasi pada tujuan dan manfaatnya. Inovasi penting dilakukan oleh pemerintah daerah dalam berkreasi melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan sehingga terbentuk jiwa kompetitif daerah yang semakin positif sehingga daerah makin berkembang. Dengan inovasi juga diharapkan tercipta pelayanan publik yang maksimal, peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju konsep “good governance” dengan mainstream penguatan kearifan lokal dan penguatan kelembagaan daerah.
Sebelumnya dalam sambutannya Wakil Ketua II TP PKK Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Panitia, Ibu Anita Ali Asmar menyatakan bahwa peserta Rakon Ketua dan Sekretaris TP PKK Kabupaten Kota se-Sumatera Barat Tahun 2018, berjumlah 100 orang masing-masing Kabupaten/Kota 4 orang yaitu ketua, wakil, sekretaris serta unsur DPMD dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar dari Program P3MD Kabupaten/Kota se -Sumatera Barat.
"Untuk itu, mari kita diskusikan berbagai kegiatan kita untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi antara kegiatan PKK provinsi, kabupaten dan kota.
Pada Rapat Konsultasi kali ini juga diberikan sosialisasi tentang optimalisasi kegiatan PKK melalui dukungan pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari (ADN) , oleh Pak Suharyono , Tenaga Ahli Pendamping Wilayah Program Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat.
Beliau berharap,setelah TP- PKK Provinsi melaksanakan MOU dengan DPMD, semua kabupaten/kota juga mesti menindak lanjuti membuat MOU dan kerja sama mengenai pemanfaatan dana desa antara PKK dengan DPMD dan Tenaga Ahli yang ada di Kabupaten/Kota terkait. Sementara TP PKK Provinsi juga akan membuat petunjuk tekhnis (Juknis) terkait hal ini dengan Tim perumus dari tiga unsur, yakni Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Barat, DPMD Provinsi, serta Tenaga Ahli P3MD bidang Layanan Sosial Dasar, yang nantinya akan disosialisasikan ke Kabupaten/Kota.
Dalam momen ini juga diberikan kesempatan kepada Ibu Siti Aisyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan sosialisasi tentang pelaksanaan program Wanita Peduli Sampah di Sumatera Barat. Dimana program ini merupakan salah satu inovasi dengan menggandeng CSR perusahaan untuk ikut berkontribusi dengan isu pokok lingkungan daerah yaitu persampahan, serta permasalahan sampah. Dan mengarahkan kelompok/organisasi wanita yaitu kader-kader PKK serta menetapkan bentuk pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah provinsi dan organisasi masyarakat/PKK. Adapun tujuannya terbentuknya kelompok Rumah Tangga yang peduli sampah, dan pemanfaatan sampah untuk daur ulang. Ke depannya, program Wanita Peduli Sampah ini, disamping merupakan program inovasi Pemerintah Provinsi yang melibatkan seluruh OPD serta sektor terkait, juga dapat menjadi jawaban atas permasalahan pengelolaan sampah di tengah masyarakat. Dari sesuatu yang dibuang, tidak berharga, menjadi bernilai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (SZ)