Raperda RPIP Siapa Di Paripurkan

Raperda RPIP Siapa Di Paripurkan

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 15 Februari 2018 23:29:21 WIB


PADANG-Komisi II DPRD Sumbar, segera memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pengembangan Industri Provinsi (RPIP) tahun 2017-2037. Sebab,  Ranperda yang mulai dibahas pada akhir 2017 lalu, penyelesaiannya sudah memasuki 90 persen dan dapat disahkan. 

"Dalam harmonisasi yang melibatkan semua komisi, kita telah menyepakati bahwa, Ranperda ini sudah dapat diparipurnakan dalam waktu dekat, "ujar ketua tim pembahas Ranperda RPIP, Widyatmo saat dihubungi Rabu (14/2). 


Ia mengatakan, menurut jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar,  Ranperda RPIP akan diparipurnakan pada tanggal 26 Februari. Namun, bisa saja dipercepat mengingat pembahasan sudah tidak ada masalah lagi, hanya menunggu penguatan melalui pandangan fraksi - fraksi yang akan dilakukan pada paripurna pengesahan. 


"Jika sejumlah fraksi telah membacakan pandangannya. Maka, Ranperda ini sudah dapat diambil keputusan untuk disahkan atau tidak, "katanya. 


Dikatakannya, dalam konsultasi tahap akhir ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak ada masalah. Ranperda ini sudah mendapatkan rekomendasi dari sejumlah unsur terkait yaitu Kementrian Perindustrian. Nantinya, Ranperda ini, akan menjadi acuan bagi Sumbar untuk 20 tahun kedepan agar sektor Perindustrian dapat lebih mensejahterakan masyarakat. 


" Perda ini,  jangan hanya menjadi hiasan saja. Untuk itu, dengan adanya Perda ini harus berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat, "  tegasnya. 


Pada bab IV Ranperda ini,  dicantumkan bahwa harus adanya, program strategi perindustrian hingga tahun 2023. Setelah ketuk palu Perda di serahkan pada dirjen pembangunan daerah. Perda ini, nantinya akan menjadi payung hukum yang harus diikuti kabupaten /kota untuk memajukan produk unggulan yang menjadi icon pada wilayah masing-masing. 


Ditambahkannya,  ada 10 jenis industri unggulan yang dibidik untuk difokuskan dalam RPIP Sumatera Barat 2017-2037 antara lain, industri pengolahan hasil laut dan perikanan, industri pengolahan kakao, industri makanan ringan, pengolahan gambir dan pengolahan minyak asiri. Namun, kita akan kembangkan lagi menjadi 12. 


"Pada prinsipnya, seluruh wilayah Sumbar memiliki potensi sumber daya alam yang beragam dan dapat ditonjolkan. Untuk itu, dengan adanya Perda ini, semua kekayaan alam tersebut dapat digarap secara optimal, "katanya. 


Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Yuliarman yang juga anggota tim pembahas mengatakan, pengembangan Industri di Sumbar harus mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Dengan hal tersebut, hasil produksi semakin meningkat dan berkualitas. 


"Kita ambil contoh hasil dari pengolahan komuditi gambir, dengan diolah secara tradisional, nantinya pemasarannya tidak dapat menyentuh pasar internasional, " katanya. 


Ia mengatakan, para petani gambir yang tidak mengelola dengan cara tradisional cenderung menjual hasil kebun ke tengkulak. Hal tersebut, tidak terlalu bernilai ekonomis untuk para petani. Namun, jika para petani mengolah gambir stengah jadi, maka dapat dipasarkan di ranah internasional. 


"Jika bisa dijual sampai ke luar negeri maka, akan bernilai ekonomi tinggi untuk masyarakat, "katanya.*Publikasi(dprd.sumbarprov.go.id)