Rakor Pembangunan Mentawai
Pertanian RASMUNALDI, ST(Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan) 02 Februari 2018 20:36:59 WIB
Rapat Koordinasi Tim Teknis Pembanguann Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dilaksanakan di Aula Dinas TPHP Bandar Buat Padang, Kamis 1 Februari 2018
Pengentasan kemiskinan merupakan hal yang harus diupayakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan untuk mengubah status daerah miskin di 3 Kabupaten yakni Solok Selatan, Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai. Wakil Gubernur Sumatera Barat beserta tim dalam safarinya di 10 Kecamatan di Kab. Kepulauan Mentawai menindaklanjuti dengan mengalokasikan kegiatan OPD di daerah tersebut.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebagai salah satu instansi teknis di TA.2018 dalam kegiatan Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalokasikan kegiatan berupa demplot (Padi Sawah 4 Ha dan Jagung 30 Ha), Kebun Contoh (Pala 4200 batang, Cengkeh 800 batang, Mangga 2000 batang) serta Kebun Aneka Buah-buahan (Manggis,Durian dan Matoa), pelatihan petani dan petugas disertai dengan Sekolah Lapang. Demplot maupun kebun percontohan sesuai arahan Wakil Gubernur ditempatkan di 4 lokasi berbeda untuk pemerataan kegiatan di Kepulauan Mentawai. Dari pertemuan ini yang dihadiri oleh Tim Teknis dan juga dihadri oleh Kabid PSP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Kepulauan Mentawai Bapak Sihol Simanuruk, SP.
Dalam rakor ini di hasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1. Tim Teknis terkait menyiapkan syarat lokasi, kelompok tani penerima dan batas waktu CPCL
2. Pemda Kepulauan Mentawai melalui dinas menyikapi dengan rapat dan turun ke lapangan untuk calon pelaksana kegiatan dengan syarat: diusahakan pada satu Pulau, termasuk daerah miskin, memiliki kelompok tani, iklim cocok dengan komoditas
3. Usulan lokasi serta pelaksana yang telah diterima akan ditindaklanjuti dengan pertemuan koordinasi tim teknis di Kabupaten Kepulauan Mentawai
4. Kegiatan paling lambat sudah harus dimulai Maret 2018. (red - Bid.PSP)