PERGUB 108 Tahun 2017 tentang Pembentukan UPTD DInas Kehutanan

Kehutanan () 31 Januari 2018 17:52:38 WIB


Dinas Kehutanan Provinsi Suamtera Barat resmi memiliki 11 UPTD. UPTD Dinas Kehutanan tersebut telah diatur dengan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 dikeluarkan untuk menjawab perubahan kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi menurut Undang- Undang 23 Tahun 2014. Dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 108 Tahun 2017, Dinas Kehutanan memiliki 11 UPTD dengan rincian :

  1. Balai Sertifikasi Perbenihan Tanaman Hutan (BSPTH)
  2. KPHL Pasaman Raya ( Unit 1 )
  3. KPHL 50 Kota ( Unit 2 )
  4. KPHL Agam Raya ( Unit 3 )
  5. KPHL Bukit Barisan ( Unit 4 )
  6. KPHL Sijunjung (Unit 5)
  7. KPHL Solok (Unit 6)
  8. KPHL Hulu Batang Hari (Unit 7)
  9. KPHP Dharmasraya (Unit 8)
  10. KPHP Pesisir Selatan (Unit 9)
  11. KPHP Mentawai (Unit 10 dan 11)