Pemantapan nilai nilai kebangsaan

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Januari 2018 16:06:51 WIB


Perkembangan berbagai aspek kehidupan seperti aspek ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya dan pertahanan keamanan di Indonesia kini sangat memprihatinkan. Hal ini berimbas pada apa yang dialami setiap warga negara khususnya generasi muda, yakni memudarnya wawasan kebangsaan sebagai salah satu indikator pertahanan karakter bangsa.

Belum lagi, krisis ekonomi yang dialami Indonesa menjadi multi dimensional, dan berdampak pada krisis sosial dan politik, dimana konflik horizontal dan vertikal yang terjadi dalam kehidupan sosial menjadi salah satu akibat dari krisis ini. Apalagi bila melihat beragamnya budaya, suku, agama serta berbagai aspek kehidupan di Indonesia, dimana negara ini juga memiliki ribuan pula tersebar, hal ini bisa berpotensi menimbulkan konflik sosial yang tentu dapat merugikan dan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Pembentukan karakter bangsa harus dibangun dengan kuat dalam diri setiap individu. Diperlukan landasan yang kuat dan konsepsional untuk kembali membangun persatuan dan kesatuan bangsa serta rasa nasionalisme, salah satunya melalui pendidikan wawasan kebangsaan.

Peran pemerintah dan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam melaksanakan pendidikan wawasan kebangsaan yang mengarah pada pengamalan Pancasila dan pilar pilar kebangsaan. Untuk itu, Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Melalui Permendagri tersebut diamanatkan provinsi, kab/kota untuk segera membentuk pusat pendidikan kebangsaan yang bertujuan sebagai wadah pengembangan nilai kebangsaan. Yakni berupa kelompok kerja yang diisi oleh orang orang yang mewakili pemerintah dan masyarakat.

Pusat pendidikan wawasan kebangsaan dikonsep sebagai suatu pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan relasi dan kemampuan berdialog serta bertindak secara bersama dengan dengan organisasi termasuk dengan pemerintah. Namun seiring dengan dinamika yang berkembang, Kemendagri akan melakukan revisi terhadap Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tersebut. Revisi peraturan tersebut diharapkan akan mampu menghasilkan kebijakan yang mampu mengembangkan prilaku warga negara sebagai bagian dari bangsa yang meyakini nilai nilai kebangsaan sebagai penjelmaan kepribadiannya.