Kemudahan Berusaha di Daerah

Kemudahan Berusaha di Daerah

Artikel () 31 Januari 2018 15:53:49 WIB


Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi se-Indonesia pada 23 Januari 2018 lalu meminta agar pusat dan daerah bersinergi guna memberi kemudahan masuknya investasi dan usaha ke Indonesia, termasuk daerah.

 

Selama ini Presiden mengeluhkan lambatnya izin yang diberikan di pusat dan daerah sehingga para investor dan pengusaha yang sudah ada di depan pintu rumah terpaksa balik badan. Hal ini berakibat negara-negara lain mengambil momentum ini sehingga kemudahan berusaha bagi investor dan pengusaha mampu menggerakkan ekonomi dan mampu menjadikan negara-negara tersebut berlari kencang.

 

Dengan melihat hal itu sudah dibentuk satgas dalam rangka percepatan berusaha. Pemerintah pusat memberikan waktu hingga akhir Februari untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait izin dan kemudahan berusaha. Dan pada April 2018 diharapkan bisa diterapkan single submission.

 

Harian Bisnis Indonesia merilis berbagai persoalan terkait masalah kemudahan berusaha ini. Dari segi jumlah laporan masyarakat, pada tahun 2015 ada 1.749 laporan, kemudian pada tahun 2016 ada 2.026 laporan, dan pada 2017 ada 1.451 laporan.

 

Sementara itu keluhan yang diterima di antaranya adalah: 1. Proses perisinan berusaha bagi pelaku usaha  berskala menengah ke bawah layanannya tidak sebaik pelaku usaha berskala menengah ke atas. 2. Belum diperolehnya kepastian hokum bagi pengusaha berskala kecil. 3. Keengganan pelaku usaha untuk melapor adanya indikasi hambatan usaha.

 

Sementara itu jika dilihat dari lama waktu proses perizinan, untuk pembangkit listrik jumlah izin 36, dengan rincian 29 hari di pusat dan 775 hari di daerah. Total 794 hari. Di mana proses online 7 dan offline 29.

 

Untuk pertanian, jumlah izin 23 dengan rincian, 19 hari di pusat dan 726 hari di daerah. Total 745 hari. Di mana proses online 7 izin dan offline 16 izin. Sedangkan untuk pariwisata, jumlah izin 22 di mana 9 proses online dan 13 proses offline. Dari lamanya waktu, di pusat  51 hari dan daerah 563 hari. Total 614 hari. Sementara untuk industri ada 32 izin dengan 8 online dan 24 offline. Di mana 143 hari untuk pusat dan 529 hari di daerah. Total 672 hari.

 

Melihat data demikian, memang sudah tepat pemerintah pusat menghendaki  percepatan berusaha di daerah. Karena melihat begitu lamanya waktu yang harus ditunggu oleh para pengusaha dan investor.

 

Untuk Sumbar, Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk 10 pertama yang membentuk satgas percepatan berusaha, dengan diketuai oleh Wakil Gubernur. Mudah-mudahan dengan sudah terbentuknya satgas, mampu mempercepat dan mempermudah investasi masuk dan banyak orang bisa berusaha.

 

Dengan prediksi pertumbuhan Sumbar 5,5 persen tahun 2018 yang disampaikan oleh BI, ini sudah menjadi  modal berharga untuk mempercepat dan mempermudah orang berinvestasi dan berusaha. Karena semakin banyak investasi masuk, semakin banyak orang berusaha, semakin mudah berinvestasi dan berusaha, maka akan semakin banyak peluang kerja dan berkurangnya pengangguran. Semakin banyaknya lapangan kerja maka akan semakin menurunkan angka kemiskinan. (efs)

Referensi: Bisnis Indonesia, 24 Januari 2018

ilustrasi: freefoto.com