Tantangan tugas kian berat, kelembagaan Kesbangpol masih berstatus dalam peralihan.

Tantangan tugas kian berat, kelembagaan Kesbangpol masih berstatus dalam peralihan.

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 29 Januari 2018 11:48:47 WIB


Masih belum jelasnya status kelembagaan instansi kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) di seluruh Indonesia pasca ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tidak lantas mengurangi beban kerja lembaga ini kedepannya.

Memasuki tahun politik yakni pemilukada serentak 2018 disejumlah provinsi dan kabupaten/kota, maupun pemilihan presiden dan wakil presiden serta legislatif 2019 mendatang, kesbangpol dituntut untuk semakin mempertajam fungsi deteksi dan cegah dini terhadap hal hal yang dapat mengganggu kondusivitas situasi dan kondisi. Tak hanya itu, masih tingginya angka penyalahgunaan narkoba yang kini telah menjadi extra-ordinary crime, maupun tuntutan untuk mempertahankan demokrasi serta menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, adalah tugas tugas lainnya yang tidak bisa dibilang ringan.

Instansi kesbangpol daerah harus mampu menjadi mata dan telinga kepala daerah dalam membaca setiap persoalan maupun gerakan yang berpotensi menjadi gesekan dan konflik, yang mengancam persatuan dan keutuhan bangsa maupun keamanan masyarakat.

Paca ditundanya penandatanganan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) terus berupaya untuk memastikan pelaksanaan tugas tugas kesbangpol di daerah berjalan dengan maksimal dengan dukungan dari kepala daerah setempat.

Pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pengaturan kelembagaan kesbangpol ada pada pasal 122 yang menekankan bahwa instansi kesbangpol didaerah tetap melaksanakan tugasnya dengan dukungan dana APBD, meski tidak lagi masuk dalam kategori pelaksana urusan wajib daerah.

Beban tugas instansi kesbangpol didaerah utamanya adalah pada pencegahan dan penanganan konflik sosial, pemantapan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kemasyarakatan serta penguatan pendidikan politik bagi masyarakat khususnya dalam mendukung meningkatnya nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Hal ini memerlukan dukungan sumber daya yang memadai dari segala aspek, baik aspek sumber daya manusia maupun dukungan anggaran. Persoalan persoalan bidang kesbangpol idealnya ditangani dengan satu aturan yang terpusat dengan alokasi anggaran yang memadai.

Memasuki awal tahun 2018, diharapkan segera ada kepastian aturan tentang pelaksanaan tugas tugas bidang kesatuan bangsa dan politik kedepannya.