Legislator Dorong Pemprov Salurkan Beasiswa Rajawali Tahun ini
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 23 Januari 2018 07:33:18 WIB
Padang, - Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat mendorong pemerintah provinsi itu segera menyalurkan beasiswa PT Rajawali dapat dicairkan pada tahun ini untuk memajukan pendidikan di daerah itu.
“Kami berkomitmen bersama Pemprov Sumbar segera merealisasikan penyaluran beasiswa ini,” kata dia ketika dihubungi dari Padang, Senin 22/1.
Ia mengatakan Komisi V DPRD Sumbar bersama instansi terkait telah melakukan studi banding ke Provinsi Aceh dan Surabaya untuk mencabut Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau.
Menurut dia pencabutan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menyalurkan dana yang telah mengendap sekitar delapan tahun di APBD Sumbar.
Selanjutnya dana yang saat ini berjumlah sekitar Rp80 miliar akan melalui sistem berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola oleh Unit Pelayanan Teknis Dasar (UPTD).
“Kita memberikan waktu hingga 19 Februari 2019 untuk membuat dua peraturan gubernur terkait sistem pengelolan tersebut. Apabila pergub telah selesai maka dana akan disalurkan kepada yang membutuhkan,” kata dia.
Pihaknya telah bersepakat dengan Pemprov Sumbar yang diwakili oleh Asisten III, Biro Organisasi, Biro Hukum, Bappeda, Badan Keuangan Daerah agar pergub dapat selesai tepat waktu.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar Saidal mengatakan dana tersebut akan diperuntukkan untuk dunia pendidikan di Sumatera barat kerena belum ada makanisme yang tepat maka pengelolaan dana beasiswa itu ditangguhkan.
"Kita mendorong pemerintah daerah untuk segera menyiapkan naskah akademik pembentukan UPTD,”katanya.
Ia berharap agar pemerintah daerah segera menyiapkan naskah akademik pembentukan UPTD. Setelah itu pengelolaan dana akan dikelola secara BLUD di bawah Dinas Pendidikan sesuai dengan fungsi dana tersebut.
Sementara Kordinator Komisi V DPRD Sumbar Arkadius mengatakan sukses atau tidaknya pencairan dana beasiswa ini tergantung pemprov yang harus membuat pergub pembentukan UPTD.
"Jika Pemprov memang bertekad menyelesaikan, kami yakin pasti telah selesai," kata dia.
Arkadius menjelaskan DPRD sudah meminta Pemprov membentuk dan menyusun sistem penyaluran sejak akhir tahun 2014.
Waktu itu Pemprov berjanji akan menyelesaikannya dalam 30 hari, namun sampai sekarang tidak kunjung selesai.
“Perda ini belum dicabut hingga saat ini karena belum ada sistem penyaluran dana ini. Jika sistem telah ada tentu perda ini sudah dicabut sejak dulu,” kata dia. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)