Rencana Kenaikan Pajak Bahan Bakar Harus Matang

Rencana Kenaikan Pajak Bahan Bakar Harus Matang

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 11 Januari 2018 16:43:09 WIB


PADANG - Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) harus diperhitungkan dengan matang. Kenaikan pajak akan berdampak kepada kenaikan harga dan penurunan penggunaan bahan bakar yang dikenakan pajak. 

Rencana kenaikan pajak BBKB tersebut oleh pemerintah provinsi diawali dengan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak BBKB. Ranpenda tersebut telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masuk dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018.

Pembahasan awal perubahan Perda tersebut dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan melakukan rapat bersama mitra kerja terkait serta dari perwakilan dari PT Pertamina Manager Operation Region (MOR) I Medan, Kamis (11/1). 

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal mengingatkan pemerintah provinsi harus melakukan kajian yang matang. Dia menegaskan, rencana kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen bukanlah nilai yang kecil. 

"Pemerintah provinsi harus melakukan kajian dengan menghimpun data yang jelas, agar kenaikan pajak BBKB tersebut nantinya betul-betul dapat mendongkrak pendapatan tanpa menimbulkan dampak negatif," katanya. 

Dia juga meminta pihak Pertamina untuk memberikan data yang akurat sehingga bisa dilakukan penghitungan yang valid terhadap potensi pendapatan. Perbandingan penggunaan bahan bakar untuk umum dengan bahan bakar khusus yang disubsidi harus dipertimbangkan berikut kemungkinan terjadinya pengalihan penggunaan dari bahan bakar non subsidi kepada BBM bersubsidi. 

Sigit Wicaksono, Eksekutif Ritel Pertamina MOR I Wilayah Padang menjelaskan, kenaikan pajak akan berdampak kepada kenaikan harga sehingga disparitas harga antara BBM khusus dengan BBM umum. bahan bakar khusus merupakan BBM penugasan yang harganya sudah disubsidi oleh pemerintah yaitu Premium dan Solar. Sedangkan BBM umum yaitu Pertamax, Pertamax Dex, Pertamax Turbo dan Pertalite. 

"Pasti akan berdampak kepada kenaikan dan disparitas harga yang terlalu tinggi akan berimbas kepada peningkatan konsumsi bahan bakar khusus," terangnya.

Dia mengingatkan, disparitas harga menyebabkan konsumsi bahan bakar umum akan menurun sehingga harapan terjadi kenaikan pendapatan dari pajak justru akan menjadi berkurang. Sigit mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhitungkan rencana kenaikan dengan baik agar tidak terlalu berdampak kepada disparitas harga yang akhirnya justru menyebabkan penurunan. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Sumatera Barat Zaenuddin, diwawancara usai rapat kerja dengan Komisi II menjelaskan, rencana kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen sudah rasional. Sebab menurutnya, asumsi konsumen pengguna bahan bakar non subsidi adalah kalangan menengah ke atas. 

"Kami ingin meyakinkan DPRD bahwa Rencana kenaikan ini sudah rasional, namun proses pembahasan masih berjalan. Asumsi kita, pengguna bahan bakar non subsidi adalah kalangan menengah ke atas," katanya. 

Terkait kemungkinan beralihnya pengguna BBM dari non subsidi ke BBM subsidi, dia mengakui bisa saja terjadi dan diperkirakan angkanya sekitar 40 persen. Hal itu juga sudah diperhitungkan sehingga dari kenaikan tersebut target peningkatan hanya dipatok sekitar 60 persen. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)