Penertiban Pemotongan Ternak diluar Rumah Potong Hewan (RPH)

Penertiban Pemotongan Ternak diluar Rumah Potong Hewan (RPH)

Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 18 Desember 2017 11:44:07 WIB


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengamanatkan bahwa daging yang diedarkan untuk dikonsumsi masyarakat harus diproduksi di rumah potong hewan (RPH) dimana proses penyembelihannya telah sesuai dengan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner serta didalamnya telah terpenuhinya aspek kesejahteraan hewan dan kehalalan.

 

Dalam menjamin keamanan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat, daging hasil pemotongan harus melalui pemeriksaan ante-post mortem yang dilakukan di RPH oleh dokter hewan atau paramedik veteriner (keurmaster). Dengan demikian pemotongan yang dilaksanakan di luar RPH (tempat pemotongan hewan liar) sudah tidak dibolehkan karena pemotongan ternak diluar RPH tidak ada pengawasan petugas yang menjamin keamanan dan kelayakan daging hasil produksinya. Selain sebagai tempat transformasi dari ternak hidup menjadi daging yang ASUH, RPH juga dapat berfungsi sebagai tempat pencegahan penularan penyakit hewan menular dan zoonosis.Disamping itu terkait dengan program khusus pemerintah dalam upaya mempercepat peningkatan populasi sapi dan kerbau (UPSUS SIWAB), RPH juga berfungsi sebagai pengendalian pemotongan ternak betina produktif.

 

 

Kegiatan ini telah mendapat dukungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui nota perjanjian kerjasama antara Kapolri dengan Menteri Pertanian Nomor: 0900/HK.230/f/2017 dan nomor: B/44/v/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif. Ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut meliputi; tukar menukar data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, peningkatan sumber daya manusia, dan pembinaan masyarakat. Sedangkan kegiatan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif meliputi sosialisasi dan pengawasan di beberapa lokasi yaitu RPH, tempat penampungan ternak/jagal, pasar ternak, check poin, serta penertiban pemotongan hewan di luar RPH atau tempat pemotongan illegal.

 

Salah satu contoh bentuk implementasi kegiatan kerjasama tersebut pada tanggal 27 Oktober 2017 telah dilakukan pembinaan(razia) oleh Tim Terpadu di Jambi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi (Ir Damiri). Kegiatan ini melibatkan Polda Jambi, Polresta Jambi, Kepala UPTD RPH Kota Jambi, dan PPNS Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bentuk aksi nyata kegiatan tersebut meliputi penertiban 2 tempat pemotongan hewan di luar RPH dan pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (Daging) yang akan masuk di Pasar Angso Duo Jambi. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Dinas dengan Polri dan instansi terkait untuk menjamin ketenteraman bathin masyarakat dalam mengkonsumsi daging yang ASUH. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menggiring para jagal agar memotong hewan di RPH dan semoga dapat dicontoh di daerah lainnya(drh.Widarto’2017).