Kutipan Gubernur Sumatera Barat Tentang Perbatasan
Artikel EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 05 Desember 2017 17:05:51 WIB
- Berdasar data Biro Pemerintahan, dari 32 segmen batas daerah kabupaten/kota se Sumatera Barat, 16 segmen sudah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, 2 segmen dalam proses akhir penetapan Permendagri, 6 segmen telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri, 3 segmen sedang proses penegasan dan 5 segmen direncakan akan ditegaskan dan ditetapkan tahun 2018.
- Untuk itu, bagi Bupati dan Walikota yang segmen batas daerahnya telah ditetapkan dalam permendagri agar mematuhi dan menjadikan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah serta segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
- bagi Bupati/Walikota yang segmen batas daerahnya belum ditetapkan agar berkoordinasi secara aktif dengan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumatera Barat dan menjaga situasi dan kondisi di wilayah perbatasan.
- Mohon daerah proaktif, kalau anggap provinsi lamban, harap telpon saya akan saya tugaskan staf saya untuk cepat. Mari perhatikan masalah batas sampai kini belum tuntas. Segera selesaikan. Jangan sampai nanti jadi preseden buruk. Jangan ditunda.