PENGADAAN JASA SOPIR, PENGAMANAN KANTOR DAN PETUGAS KEBERSIHAN
Artikel () 30 November 2017 15:42:34 WIB
PENGADAAN JASA SOPIR, PENGAMANAN KANTOR
DAN PETUGAS KEBERSIHAN
Sebagai akibat tidak adanya penerimaan pegawai pada sektor pengamanan kantor , Sopir (driver) dan Petugas kebersihan maka dimungkinkan bagi Unit Kerja untuk menerima tenaga Pengamanan Kantor, Sopir dan Petugas kebersihan. Keberadaan ke 3 jenis tenaga outsourching tersebut tidak dapat dielakkan karena telah menjadi kebutuhan organisasi. Yang dimaksud dengan tenaga outsourching ( alih daya ) adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non core atau penunjang oleh suatu Perusahaan/ Kantor kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja.
Untuk menjawab kebutuhan tenaga pengamanan kantor, Sopir (driver) dan Petugas kebersihan tersebut, pada akhir tahun 2013 telah dirintis pengadaan jasa Sopir dan pengamanan Kantor dengan cara pengadaan langsung orang perorangan atau pemilihan jasa penyedia pihak ketiga. Yakni melalui surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 800/1101/Org-2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang kebutuhan jasa pengamanan kantor dan jasa Sopir. Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor B-3977/LKPP/D-IV.1.1/07/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Bimbingan Teknis dan Advokasi.
Dengan adanya 2 buah dasar surat tersebut maka tahapan selanjutnya ditampung ke dalam APBD Sumbar melalui Pergub Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014, yakni dalam lampiran Pergub tersebut. Setelah ditampung dalam anggaran APBD , maka langkah selanjutnya adalah memperkuatnya dalam Pergub Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada pihak lain.
Akan tetapi, kebijakan yang semula membolehkan penerimaan tenaga pengamanan kantor , Sopir (driver) dan Petugas kebersihan ternyata mengalami perkembangan dengan alasan kebutuhan. Ada OPD yang selanjutnya melakukan penerimaan caraka, teknisi, pramu tamu, pramu pimpinan, programmer/ tenaga IT, pembawa acara, dll.
Banyak hal yang perlu diperhatikan dalam hal tenaga outsourching tersebut yang memerlukan perlakuan khusus, menyangkut hak dan kewajiban. Karena apabila sudah dilakukan penerimaan dan berada dalam suasana organisasi, maka sudah tentu melekat padanya hak dan kewajiban.Apalagi pemerintah sudah memberikan “opsi” bahwa untuk dapat diangkat menjadi CPNS seseorang harus mengikuti tes rekruitmen CPNS , dan tidak ada lagi penerimaan CPNS melalui jalur tenaga honorer, (kecuali untuk tenaga kesehatan, seperti Perawat) sebagaimana ditegaskan PP Nomor 48 Tahun 2012 yang telah dirubah dengan PP Nomor 48 Tahun 2005.
Sampai saat ini belum ada aturan berbentuk peraturan pemerintah tentang manajemen ASN non PNS, sehingga bagaimana statusnya nanti apabila PP tentang manajemen ASN non PNS, apakah melalui tes atau tidak.
Permasalahan lain mengenai penggajian, karena setiap pegawai outsourching berhak memperoleh gaji setiap bulannya sesuai Upah Minimal Provinsi, dan ditambah dengan BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan.