PEMBENTUKAN UPTD DAN CABANG DINAS PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

Artikel () 29 November 2017 11:32:28 WIB


                                      PEMBENTUKAN UPTD DAN CABANG DINAS

                                       PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

           Amanat dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah terutama pasal 65 dan pasal 66, perlu kiranya dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) dan Cabang Dinas. Dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 secara otomatis Pergub Nomor 76 tahun 2012 beserta turunannya tentang Pembentukan UPTD menjadi tidak berlaku lagi.

           Untuk menyikapi hal tersebut, Biro Organisasi telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan nomor 061/1737/Org-2017 tanggal 5 September 2017 perihal Fasilitasi Pembentukan UPTD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dimana diusulkan sebanyak 90 ( sembilan puluh)  buah UPTD untuk ditetapkan sebagai UPTD/ UPTB di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Surat tersebut diterima  pada tanggal 10 Oktober 2017 oleh Sub bagian Persuratan Penggandaan dan Ekspeksi Setjen Kemendagri. Sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan apabila jawaban surat tersebut telah turun Kemendagri, akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sumbar tentang Pembentukan UPTD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

           Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada OPD Dinas/ badan yang lama  terdapat 72   UPTD/ UPTB yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

           Sementara itu pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 mengatur tentang Cabang Dinas, dan secara spesifik diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang berbunyi “Pada Dinas atau Badan Daerah Provinsi dapat dibentuk UPTD provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.”

         Terdapat perbedaan antara Cabang Dinas dengan UPTD. Cabang dinas adalah bagian dari perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan , energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan  yang dibentuk sebagai Unit Kerja Dinas dengan wilayah kerja tertentu. Kewenangan Cabang Dinas hampir sama dengan Dinas (induk) namun hanya terbatas pada wilayahnya.

            Sedangkan UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau badan Daerah.

            Pada pemerintah Provinsi Sumatera Barat , Cabang Dinas hanya ada pada Dinas Pendidikan, sementara untuk urusan kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral dan urusan kehutanan, tidak dibentuk Cabang Dinas.

           Sementara pada Dinas Kehutanan Prov. Sumbar dibentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Bukit Barisan dalam bentuk nomenklatur UPTD, yang menjadi pilot project Kementerian Dalam Negeri, yakni persetujuan dari Menteri Dalam Negeri mengenai persetujuan pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah KPH pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat,  yakni Pergub : 75 Tahun 2017 pada tanggal 23 Agustus 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah telah dikeluarkan dengan Pergub Nomort 75 Tahun 2017 pada tanggal 23 Agustus 2017.Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2017 tersebut maka resmilah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat memiliki 10 UPTD KPH yaitu : Bukit Barisan, Pasaman Raya, Agam Raya, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Batang Hari, Sijunjung, Limapuluh Kota, Mentawai dan Solok.