Gubernur Sumbar Desak Bupati/Wali Kota Segera Terapkan Paten

Gubernur Sumbar Desak Bupati/Wali Kota Segera Terapkan Paten

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 23 November 2017 09:55:17 WIB


Padang, 22 November 2017

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mendesak bupati/walikota di daerah supaya secepatnya mendelegasikan kewenangan perizinan pada camat, agar program pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) bisa terealisasi.

“Kementerian Dalam Negeri menargetkan program Paten terealisasi di seluruh daerah tahun 2014. Tapi hingga tahun 2017 masih banyak kecamatan yang belum menyelenggarakan Paten. Salah satu kendalanya, kepala daerah belum melimpahkan kewenangan perizinan pada camat. Apakah karena enggan atau ada kepentingan lain,” ungkap Irwan Prayitno usai membuka rapat koordinasi bersama bupati/wali kota di Padang.

Irwan Prayitno meminta, bupati/wali kota harus berbesar hati mendelegasikan kewenangan perizinannya pada camat demi percepatan layanan pada masyarakat melalui Paten. Terlebih, Paten merupakan amanah undang-undang dan peraturan.

“Pelimpahan kewenangan saat ini tidak perlu pakai peraturan bupati/wali kota, bisa dengan surat keputusan saja, lebih mudah. Jadi apalagi masalahnya,” jelasnya.

Menurut Irwan Prayitno, kalau Paten benar-benar diterapkan, tidak hanya masyarakat yang dimudahkan dalam urusan perizinan. Namun kerja kepala daerah juga menjadi ringan, tidak perlu lagi menandatangani tumpukan berkas perizinan.

Selain mempercepat pelimpahan kewenangan, tambah Irwan Prayitno, agar Paten terealisasi di seluruh kecamatan, pemerintah kabupaten/kota juga harus serius mengucurkan anggaran untuk mewujudkannya. Diantaranya menyediakan anggaran untuk pembelian perangkat komputer, serta pelatihan terhadap sumber daya manusia di kecamatan.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Rama Dwipayana mengatakan, dari 175 kecamatan di Sumbar, baru 47 kecamatan di 4 daerah yang telah melaksanakan Paten. Masing-masing di Kabupaten Sijunjung, Padang Pariaman, Agam, dan Kota Padang. Diharapkan jumlah itu bertambah, karena untuk pelimpahan kewenangan perizinan dari bupati/wali kota pada camat, bisa melalui surat keputusan. 

Sumber : RRI.co.id