PELANTIKAN ANGGOTA BPSK KOTA PADANG

PELANTIKAN ANGGOTA BPSK KOTA PADANG

Berita Utama BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 21 November 2017 08:21:16 WIB


Pada tanggal 20 November 2017 bertempat di Auditorium Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Gubernur melantik anggota Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) kota Padang Periode 2017-2022. Anggota yang dilantik sebanyak 9 orang yang terdiri dari 3 unsur Pemerintah, 3 unsur Konsumen dan 3 Pelaku Usaha.

Acara pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya oleh seluruh undangan dilanjutkan dengan sumpah dan pelantikan anggota BPSK oleh Gubernur Sumatera Barat kemudian dilanjutkan pengarahan dari Gubernur Sumatera Barat.

Menurut Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen Disperindag Sumbar sesuai UU No 23 tentang Pemerintah Daerah, BPSK menjadi kewenangan Provinsi dimana sebelumnya kewenangan Kabupaten/Kota, karena masa jabatan anggota BPSK periode 2012-2017 telah habis, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Disperindag Sumbar melakukan penerimaan anggota BPSK baru untuk Periode 2017 – 2022.

Ada beberapa tahap penerimaan anggota BPSK ini. Tahapan pertama diumumkan di Media Massa selama ± 2 bulan dan yang mendaftar sebanyak 27 orang. Kemudian dilanjutkan tahapan ujian tertulis dan wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Disperindag Sumbar. Dari Panitia seleksi ini terpilih sebanyak 9 orang calon anggota BPSK.

kemudian Panitia Seleksi menyampaikan 9 orang calon BPSK ini ke Gubernur untuk diusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditetapkan sebagai anggota BPSK. Kemudian Menteri Perdagangan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1126/M-Dag/Kep/9/2017 tanggal 27 September 2017 tentang perberhentian dan pengangkatan Anggota BPSK pada Pemerintah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Adapun anggota BPSK yang dilantik sebagai berikut:

1. Unsur pemerintah

  1. Nurmatias, SH (baru)
  2. Drs. Daniel Sutan Makmur (baru)
  3. Desemberius, SE, MM (lama)

2. Unsur konsumen

  1. Fat Yudin, SH (baru, sebelumnya dari unsur pemerintah)
  2. Wira Okta Viana, SH (baru)
  3. Zulnadi, SH (lama)

3. Unsur pelaku usaha

  1. Erwin Bustamam, SE, MSi (lama)
  2. Chairul, ST (baru)
  3. Dedi Vitra Johor, SE, Akt, CA (baru).