Penertiban Tambang Ilegal di Padang Pariaman
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 17 November 2017 15:27:42 WIB
Selasa, 14 November 2017 Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumbar melakukan kegitan Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengelolaan usaha tambang mineral dan batu bara, Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP Prov. Sumbar bergabung dengan Satpol PP Kab. Padang Pariman serta tim terpadu Penegak Perda tambang illegal, operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar (Zul Aliman, SE, MM).
Penertiban dilakukan di 3 (tiga) titik lokasi. Lokasi pertama dijorong Balah Hilia Nagari Lubuk Alung Kec. Lubuk Aluang. Tim bergerak ke lokasi pada pukul 15.00 Wib, setelah dilokasi tim langsung melakukan penyusuran, dilapangan tim tidak menemukan adanya indikasi penambangan illegal menggunakan eskavator (alat berat), hanya menemukan sopir truk yang ingin membeli pasir kerikil.
Tim terpadu yang dikoordinir oleh Kasat Pol PP Prov. Sumbar memberikan sosialisasi serta teguran kepada masyaraktat disekitar lokasi, namun penyelidikan tetap dilanjutkan untuk mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penambangan illegal menggunakan alat berat.
Operasi dilanjutkan ke lokasi ke 2 (dua), yang berada tidak terlalu jauh dilokasi ke pertama. Berdasarkan infomasi dari Tim Intelijen Satpol PP bahwa baru saja Truk penggendong eskavator masuk kelokasi dan langsung menurunkan eskavator. Tim segera menyusur lokasi ternyata memang ditemukan adanya aktivitas truk yang sedang menurunkan eskavator, tim melakukan investigasi terhadap operator eskavator. Operator mengatakan bahwa eskavotor ini hanya untuk diperbaikan bukan digunakan untuk aktivitas penambangan.
Tim tidak puas dengan jawaban operator, tim melakukan penyusuran lebih lanjut dan menemukan 2 (dua) buah eskavator yang disembunyikan didalam kebun kelapa sawit. diduga informasi bocor dan tim tidak dapat melakukan tindakan penertiban karena eskavator sedang dalam tidak melakukan aktivitas penambangan, namun Kasat Pol PP tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat dilokasi tersebut.
Tim bergerak kelokasi ke 3 (tiga) ke Nagari Parik Malintang Kec. Dua kali sebelas enam lingkung. Dilapangan tim menemukan aktivitas penambangan dengan menggunakan dompeng (mesin penghisap pasir) bersama dengan pemiliknya saudara Akhiron. Tim langsung melakukan penyelidikan dan memberikan arahan serta surat pernyataan untuk segara mengurus ijin usaha.