PERSAMAAN PERSEPSI TRANSAKSI NON TUNAS DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT

PERSAMAAN PERSEPSI TRANSAKSI NON TUNAS DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Berita Utama BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 03 November 2017 15:18:49 WIB


Dalam rangka meningkatkan penyamaan persepsi transaksi non tunai pada tanggal 3 November 2017 di aula Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Sumatera Barat  (Disperindag Sumbar), Disperindag Sumbar berinisiatif mengundang Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar (Bakeuda Sumbar) untuk menyampaikan penggunaan transaksi non tunai pada instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Sekretaris Disperindag Sumbar, beliau menyampaikan bahwa transaksi non tunai ini akan menciptakan pengelolaan keuangan Daerah akan lebih efektif dan  efisien. Tapi dalam menjalankanya masih perlu adanya persamaan persepsi dari masing-masing pelaksana. Untuk menyamakan persepsi tersebut maka diundanglah Bakeuda Sumbar untuk menyampaikannya.

Setelah Pembukaan dilanjutkan pemaparan oleh Bakeuda Sumbar yang diwakili oleh Kepala bidang Perbendaharaan, Dalam pemaparannya beliau menyampaikan langkah pertama yang dilakukan Pemerintah Provinsi sumatera Barat  adalah melakukan MOU dengan Bank Pengelola Rekening kas Umum Daerah, kemudian dilanjutkan dengan penanda tanganan Perjanjian kerjasama antara antara Pemerintah Daerah dan Bank Pengelola Rekening Kas Umum Daerah, setelah itu Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk intruksi Gubernur tentang implementasi transasksi Non Tunai Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian beliau menyampaikan suksesnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjalankan transaksi non tunai sampai saat ini, minimal 5 hal ini yang dilakukan:

  1. Komitmen: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Sangat berkomitmen menyelenggarakan transaksi non tunai ini, terutama pada pucuk pimpinan tertinggi, sehingga lebih mudah mengimplementasikannya sampai ke bawah
  2. Perubahan Mindset: Pengelolaan keuangan Daerah harus sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Regulasi: adanya regulasi yang mempayungi transaksi non tunai ini
  4. Kesiapan Teknologi Informasi: Sebelum menjalankan kebijakan ini teknologinya harus clear terlebih dahulu
  5. Penguatan SDM: Pengelola keuangan harus melek teknologi informasi, pada SDM Provinsi Sumatera Barat tidak begitu sulit pelatihan SDM nya.

Setelah penyampaian paparan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah acara dilanjutkan Tanya jawab dengan peserta yang hadir. Pada umumnya pertanyaanya adalah pihak ketiga yang tidak mempunyai rekening atau tidak mempunyai rekening sesuai dengan Bank Pengelola Rekeing Kas Umum Daerah dan bagaimana biaya perjalanan keluar daerah. Badan Pengelola Keuangan Daerah menyampaikan bahwa untuk saat ini untuk kegiatan-kegiatan yang pihak ketiganya belum mempunyai rekening bank, Dinas bisa membuat rekening selain rekening KPA dan/atau PPTK, kemudian dengan rekening ini yang dibayarkan langsung kepada pihak ketiga, untuk kedepannya kendala-kendala seperti ini akan dicarikan solusinya sedangkan pihak ketiga yang mempunyai no rekening selain no rekening Bank pengelola Rekeing Kas Umum daerah biayanya dibebankan kepada Pihak ketiga. Untuk perjalanan dinas keluar daerah biayanya ditanggung dulu yang melaksanakan dinas luar daerah setelah surat pertanggungjawabannya selesai baru bendahara menyetorkan ke rekening yang menjalankan tugas perjalanan dinas ke luar daerah. Setelah acara tanya jawab selesai acara ditutup oleh Sekretaris Disperindag Sumbar.