Wakil Gubernur membuka secara resmi Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah SMA/SMK se Sumatera Barat

Wakil Gubernur membuka secara resmi Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah SMA/SMK se Sumatera Barat

Artikel FADLAN, A.Md(Badan Pengembangan SDM) 31 Oktober 2017 16:17:21 WIB


Pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2017, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit membuka secara resmi Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah SMA/SMK se Sumatera Barat bertempat di gedung Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, pejabat struktural, dan wiydaiswara BPSDM Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Barat H. Rosman Effendi, SE, SH, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan diklat ini adalah untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan seorang pengawas sekolah dalam menjalankan tugasnya selaku pejabat fungsional pengawas sekolah. Diklat ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan lama pelatihan 190 jam pelajaran atau dari tanggal 24 Oktober s.d 24 November 2017 dengan kurikulum terdiri dari in the job training dan on the job training II.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan sumber daya pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

Sebagai sumber daya pendidikan, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.

Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, seorang pengawas sekolah dituntut untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah.

Kompetensi inti yang diperlukan seorang Pengawas Sekolah dalam menjalankan tugasnya, meliputi: 1)   Kompetensi kepribadian; 2)   Kompetensi supervisi manajerial; 3)   Kompetensi supervisi akademik; 4)   Kompetensi evaluasi pendidikan; 5)   Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan 6)   Kompetensi sosial.