Operasi Gabungan Pemberantasan Maksiat dalam Kota Padang
Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 12 September 2017 09:51:40 WIB
Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar -------- Senin 09 September 2017, Satpol PP Prov. Sumbar melakukan Operasi Gabungan dengan Satpol PP Kota Padang dalam hal Pemberantasan Maksiat di Kota Padang. Kegiatan ini di pimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol Prov Sumbar (Raflis G.Sos).
Pukul 23.00 WIB, Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar dan Satpol PP Kota Padang mulai bergerak dari Mako Satpol PP Kota Padang menuju karaoke dan cafe yang ada di Kota Padang dan berhasil mengamankan 12 (dua belas) wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu dan tidak memiliki identitas dengan rincian sebagai berikut:
- Cafe Denhot (1 orang)
- Karaoke Millenium (1 orang)
- Cafe dan karaoke Grande (3 orang)
- Cafe dan Karaoke Berlian (nihil)
- Cafe 55 (nihil)
- Cafe 29 (1 orang)
- Cafe dan Karaoke Happy Family (nihil)
- Pub Axana (4 orang)
- Karaoke All Star (nihil)
- Karaoke Damarus (2 orang)
- Karaoke Golden (nihil)
- Karaoke Blue Sky (nihil)
Selanjutnya pada pukul 03.00 WIB, tim gabungan mengamankan 2 (dua) orang wanita yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jalan Diponegoro. Pukul 04.00 WIB, tim gabungan kembali ke Mako Kota Padang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemandu lagu yang berhasil diamankan. Terhadap pemandu lagu diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dihadapan orang tua masing-masing.
Pelaksanaan Operai Gabungan Pemerantasan Maksiat dalam Kota Padang bertujuan untuk menertibkan keberadaan pasangan ilegal, tempat hiburan dan hotel yang tidak memiliki izin dan melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Kegiatan ini berjalan dengan sukses dan lancar. Dalam rangka menekan pertumbuhan maksiat di Kota Padang, diharapkan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi serta melaporkan kepada Satpol PP jika melihat indikasi perbuatan maksiat.