UU KIP Sebenarnya Untuk Siapa?

Artikel EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 19 April 2017 11:00:18 WIB


UU KIP Sebenarnya Untuk Siapa?

Oleh: Noa Rang Kuranji

Guna menyikapi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan informasi seiring perkembangan zaman dan teknologi, Pemerintah Republik Indonesia sengaja melahirkan Undang-Undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP itu dibuat dengan tujuan:

Pertama, adanya jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

Kedua, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Ketiga, mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel.

Keempat, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kelima, meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan

Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Bagi rakyat, keberadaan UU KIP ini adalah memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Bagi badan publik (lembaga pemerintah maupun swasta), UU KIP adalah memberikan kewajiban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).

Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah:

1. Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Pertanyaannya sekarang, sudahkah badan publik melaksanakan dan mematuhi UU KIP tersebut? Jawabannya masih relatif. Kebanyakan lembaga pemerintah maupun non pemerintah masih enggan memberikan informasi kepada publik terhadap laporan kinerjanya dalam melayani masyarakat.

Indonesian Corruption Watch (ICW) salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengawal transparansi dan keterbukaan informasi juga mencatat, pelaksanaan UU KIP belum berjalan efektif di tanah air, meski sudah sembilan tahun diundangkan sampai kini.

Lalu, dimanakah salahnya? Atau mungkin karena sanksi pidana yang diancamkan dalam UU KIP itu terlalu rendah? Sehingga membuat para pejabat yang bekerja di badan publik sepertinya tidak merasa takut bila suatu saat digugat rakyat ke pengadilan.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 51 UU KIP, bahwa menggunakan informasi publik cara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5 Juta rupiah.

Kemudian pada Pasal 52 berbunyi, Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan /atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 5 Juta rupiah.

Pasal 53 tertulis, orang yang sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, dan / atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp 10 Juta rupiah.

Pasal 54 ayat (1) berbunyi,  dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi yang dikecualikan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Juta rupiah.

Pasal 54 ayat (2) menyebutkan, dengan sengaja dan tanpa hak mengakses; memperoleh; memberikan informasi dikecualikan yang membahayakan keamanan dan ekonomi negara, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 20 Juta rupiah.

Dan terakhir Pasal 55 berbunyi, sengaja membuat Informasi Publik tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.

Sebenarnya, bukan masalah sanksi pidananya yang ditonjolkan dalam UU KIP itu, tapi bagaimana mendidik para pengambil kebijakan di negara ini agar sadar bahwa memberikan infomasi secara benar kepada masyarakat itu penting demi kemajuan bangsa ini ke depan.

Untuk diketahui, dengan adanya UU KIP itulah, kini seluruh daerah, termasuk Sumbar diwajibkan membentuk sebuah lembaga atau dinas tersendiri yang mengurus masalah keterbukaan informasi publik tersebut melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).

Cuma sayangnya, keberadaan Diskominfo di daerah tampaknya belum difungsikan dengan maksimal. Buktinya, masih banyak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baik di tingkat Provinsi Sumbar maupun kota/kabupaten masih enggan memberikan informasi tentang kinerjanya masing-masing. Padahal, tugas pokok OPD itu dibuat pemerintah adalah sebagai pelayanan publik bukan untuk gagah-gagahan.

Nah, kalau para pejabat pemerintah tidak mau mematuhi peraturan yang berlaku tersebut, lalu untuk siapa UU KIP itu dibuat? Ini sungguh aneh dan memprihatinkan kita bersama. Karena yang membuat UU itu adalah pemerintah, kenyataannya lembaga pemerintah sendiri yang tidak menghormati UU tersebut. Semoga menjadi bahan renungan kita bersama. (*)