Penertiban Tambang Illegal di Solok Selatan

Penertiban Tambang Illegal di Solok Selatan

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 24 Agustus 2017 11:13:16 WIB


Satpol PP dan Damkar ------ Selasa, 22 Agustus 2017 Satpol PP Prov. Sumbar melakukan kegiatan Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan pengawasan penambangan illegal ini dilakukan bersama-sama dengan Satpol PP Kabupaten Solok Selatan. Tim Provinsi yang dikoordinir Kepala Bidang PPUD (Herwin Mustika, SH) terlebih dahulu menemui Kasatpol PP Kabupaten Solok Selatan (Drs. Hamdinas) untuk menentukan lokasi kegiatan serta strategi kegiatan.

Lokasi ditetapkan di Nagari Lubuk Malako dimana dari informasi yang diperoleh, di lokasi tersebut terdapat penambangan sirtukil menggunakan mesin dompeng. Tim Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Solok Selatan juga dibantu oleh anggota Sat Sabhara Polres Kabupaten langsung bergerak menuju lokasi, setibanya di lokasi, petugas segera bergerak menuju titik penambangan sirtukil tersebut yang berada di tepian Sungai Batanghari.

Dari kegiatan pengawasan ini petugas menemukan 4 (empat) unit alat berat berupa mesin dompeng penghisap pasir beserta kelengkapan lainnya yang digunakan untuk menambang, sedangkan pelaku didapatkan 2 (dua) orang penambang yang sedang bekerja atas nama Eri Yono (31 tahun) dan Anton Miswar (28 tahun). Tim segera mengamankan pekerja tersebut dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penambangan tersebut dilakukan tanpa izin sehingga PPNS segera memberikan Surat Pernyataan dan Teguran karena telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai bunyi Surat Teguran, dalam jangka waktu yang ditentukan akan dilakukan pengawasan kembali, jika ditemukan adanya pelanggaran maka kepada pelaku akan dilakukan penindakan dan akan diserahkan ke Polres setempat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada penambang tersebut juga dilakukan pembinaan dan memerintahkan mereka untuk segera membongkar mesin dompeng dan pipa-pipa serta tidak mengulangi perbuatannya. Penambang tersebut menerima arahan tersebut dan mengakui kesalahan mereka serta berjanji tidak akan mengulangi pekerjaan tersebut.

Untuk mencegah terjadinya penambangan sirtukil oleh pihak-pihak lain, petugas juga memasang plang larangan menambang pada lokasi sekitar Sungai Batanghari tersebut sebanyak 3 (tiga) buah plang.