Sosialisasi Percepatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Kab. Solok

Sosialisasi Percepatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Kab. Solok

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 23 Agustus 2017 23:01:47 WIB


Arosuka, 22 Agustus 2017

Bupati Kabupaten Solok diwakili Asisten Administrasi, Syafrizal Membuka Sosialisasi Percepatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Dalam Rangka Rencana Aksi Daerah (RAD) PPK Pertanggung Jawaban pada B-09, Di Aula Pelangi Setda Kab. Solok. Peserta Sosialisasi adalah Kepala OPD dan PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Kab. Solok.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Syamsurizal dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, Indra Sukma, S.Kom.

Dalam sambutannya, Syafrizal mengatakan bahwa Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya memantapkan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Beliau juga menekankan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah hal yang tidak bisa dihindari lagi karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta semua turunan peraturan perundang-undangannya telah mengikat untuk tidak boleh menahan informasi dan data yang tergolong informasi publik. Karena ini adalah kewajiban aparatur di pemerintahan.

Menurut Ketua Komisi Informasi, Syamsurizal, pembentukan PPID merupakan kewajiban seluruh lembaga publik di Indonesia. Sebab PPID merupakan amanat sekaligus infrastruktur dari Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sedangkan Indra Sukma menyampaikan bahwa Proses Penysunan Daftar Informasi Publik ini dilaksanakan sesuai dengan hasil Sosialisasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 pada tanggal 8 Mei 2017 yang mewajibkan PPID Pembantu untuk menyusun dan memperbarui DIDP setiap tahun dalam bentuk Surat Keputusan Kepala OPD masing-masing.

Indra Sukma menambahkan Tujuan disusunnya DIP adalah sebagai pedoman dan dasar hukum serta klasifikasi informasi yang dikuasai, dikelola dan dikecualikan oleh masing-masing OPD.