DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT MENGADAKAN FORUM KOMUNIKASI PERPUPUKAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 11 Agustus 2017 17:17:15 WIB
Berdasarkan Permendag No 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah Provinsi. Atas dasar itu maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi sumatera Barat mengadakan forum komunikasi perpupukan di Provinsi Sumatera Barat dengan mengundang Dinas perdagangan dan Dinas Pertanian Kabupaten / Kota se sumatera Barat untuk bertukar pikiran mengenai masalah-masalah dan solusi-solusi mengenai penyaluran distribusi pupuk bersubsidi di Aula Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Sumatera Barat tanggal 10 Agustus 2017.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diwakili oleh Kepala Bidang Perdagangan. Beliau menyampaikan agar pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi ini dapat berjalan lancar sehingga akan membantu petani dan produksi pangan dapat tercukupi. Kalau ada masalah-masalah dilapangan supaya dapat dikomunikasikan sehingga didapat solusi-solusi masalah tersebut.
Pada kesempatan ini ada 2 narasumber, pertama dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi sumatera Barat Ibu Zaimar SE, M.Sc dan kedua dari Dinas Tanaman pangan, Holtikultura dan Perkebunan Prov sumbar Bapak Ir. Syafrizal.
Ibu Zaimar, SE, M.Sc menyampaikan materi tentang mekanisme, palaporan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, sedangkan Bapak Ir. Syafrizal menyampaikan materi 6 prinsip penyaluran pupuk bersubsidi.
Acara diakhiri dengan diskusi tentang masalah-masalah penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten / Kota Provinsi Sumatera Barat.
Berita Terkait Lainnya :
- INVESTASI (PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO) PROVINSI SUMATERA BARAT ADHB MENURUT LAPANGAN USAHA 2006-2009 (JUTAAN RUPIAH)
- PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011
- PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2011
- PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2011
- PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2011