Rapat Teknis Mekanisme Pemuktahiran Mandiri (MPM) Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 09 Agustus 2017 22:32:09 WIB
Bukittinggi, 9 Agustus 2017
Dalam rangka pemutakhiran data terpadu program penanganan fakir miskin, Bappeda Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Teknis Mekanisme Pemuktahiran Mandiri (MPM) Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin di Novotel Hotel Bukittinggi dari tanggal 9 s/d 11 Agustus 2017.
Peserta rapat teknis ini terdiri dari Dinas Sosial Prov. Sumbar, Dinas Kominfo Prov. Sumbar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Sumbar, Badan Pusat Statistik (BPS) Prov. Sumbar, Bappeda Kab/Kota se-Sumatera Barat dan BPS Kab/Kota se-Sumatera Barat.
Bertindak selaku narasumber adalah tim dari Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
TNP2K adalah lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat yang diketuai Wakil Presiden Republik Indonesia, yang bertujuan untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Dalam paparan materinya, narasumber menjelaskan mekanisme pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin (PPFM) yang terdiri dari :
1. Tahap Pendaftaran : Diselenggarakan oleh desa/kelurahan dan menggunakan dokumen kependudukan resmi (e-KTP dan Kartu Keluarga).
2. Tahap Identifikasi Awal : Menggunakan Data Terpadu PPFM sebagai data acuan dan menggunakan algoritma pemadanan data yang konsisten.
3. Tahap Verifikasi Data Rumah Tangga : Menggunakan metode standar Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 dengan instrumen formulir perubahan/pendaftaran Data Terpadu PPFM.
4. Pemeringkatan Data Rumah Tangga : Menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT) yang dibangun berdasarkan data makro yaitu Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang secara statistik mencerminkan representasi karakteristik rumah tangga di setiap kabupaten/kota di Indonesia dan mengakomodasi perbedaan karakteristik tersebut. Setiap kabupaten/kota memiliki model tersendiri, karena satu variabel tertentu bisa jadi adalah penentu kesejahteraan di satu daerah namun bukan pembeda kesejahteraan di daerah lain.
Tugas Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri Data Terpadu PPFM adalah :
1. Melakukan koordinasi pelaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan MPM di wilayah provinsi.
2. Mengadakan bimbingan teknis untuk pemerintah Kab/Kota.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan MPM di Kab/Kota.
Selanjutnya narasumber menjelaskan faktor kunci keberhasilan pelaksanaan tahapan MPM di daerah yang meliputi :
1. Komitmen dan dukungan aktif Kepala Daerah.
2. Koordinasi dan kerjasama yang sinergis antar lembaga perangkat daerah (Bappeda, Dinsos, Disduk Capil, Diskominfo, BPS dan Pemerintahan Desa/Kelurahan.
3. Pemahaman dan penguasaan teknis petugas pelaksana di lapangan.
4. Kecukupan alokasi anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan MPM di lapangan.
5. Ketersediaan Sistem Informasi Manajemen (MIS) yang memenuhi standar MPM.