PELATIHAN LANJUTAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT

PELATIHAN LANJUTAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT

Aplikasi Program Sosial ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 08 Agustus 2017 11:30:11 WIB


BIMBINGAN JEJARING KERJA LKS/ORSOS SE-SUMATERA BARAT DALAM RANGKA AKREDITASI

Padang. Dinas Sosial melalui Bidang Pemberdayaan Sosial mengadakan acara "PELATIHAN LANJUTAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT" yang diadakan di Rocky Plaza Hotel Padang dari tanggal 18 Juli 2017. Peserta Pelatihan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebanyak 30 orang yang berasal dari pada 15 Kab/Kota.  Narasumber berasal dari Dinas Sosial dan Praktisi Sosial.

Maksud dan Tujuan   a.  Maksud                                                                                                                                                                                                                               Memacu semangat kerja PSM agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara baik, terencana, terarah dan berkesinambungan serta penuh tanggung jawab dalam Usaha Kesejahteraan Sosial.

b.  Tujuan

 - Meningkatkan pengetahuan, sikap, pemahaman dan penghayatan kemampuan serta keterampilan teknis PSM dalam melaksanakan tugas pengabdiaannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.

    -    Meningkatnya motivasi dan kinerja PSM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat umumnya dan PMKS khususnya.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam kesejahteraan sosial. PSM hadir sebagai perwujudan dari peran serta masyarakat, oleh sebab itu pemberdayaan PSM sangat penting diperjuangkan agar mampu mengelola urusan kesejahteraan sosial sesuai dengan standar yang wajib dipenuhi ;mso-fareast-language: EN-US;mso-bidi-language:AR-SA'>yang berasal dari pada 15 Kab/Kota

Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) merupakan salah satu bentuk mitra kerja dalam pembangunan kesejahteraan sosial tumbuh, berkarya dan berbhakti di tengah-tengah masyarakat. Dengan adanya transformasi peran (tanggung jawab dan kewenangan) pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dan Masyarakat, maka diperlukan suatu sistem dan mekanisme kerjasama yang baik yang memungkinkan terjadinya sinergi dalam pemberdayaan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki masyarakat dan Pemerintah Daerah

Dalam posisi yang demikian itu maka, peran, fungsi dan tanggung jawab PSM memerlukan pemberdayaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan sehingga PSM mampu melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana dan atau pembimbing usaha kesejahteraan sosial dilingkungannya