UPTD BIB TUAH SAKATO MENERIMA SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI (SNI Marking Certificate) DALAM UPAYA MENDUKUNG UPSUS SIWAB

UPTD BIB TUAH SAKATO MENERIMA SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI (SNI Marking Certificate) DALAM UPAYA MENDUKUNG UPSUS SIWAB

Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 31 Juli 2017 15:12:16 WIB


Oleh : Sri Mardhiani Penta Putri, S.Pt (Fungsional Pengawas Bibit Ternak)

Upaya khusus percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau bunting atau yang lebih dikenal sebagai UPSUS SIWAB merupakan salah satu program pemerintah yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk meningkatkan produksi daging sapi/kerbau dalam negeri. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 48/Permentan/PK. 210/10/2016 dan diresmikan oleh Menteri Pertanian sejak 3 Oktober 2016 yang dijabat oleh Amran Sulaiman.

Pada Bagian Keempat pasal 20 pada peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam hal

pemenuhan semen beku dapat diproduksi oleh BIB, BBIB, dan BIBD Provinsi atau

Kabupaten/Kota yang harus memenuhi standar sesuai SNI. Pasal tersebut kemudian

dijabarkan dalam Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor

954/kpts/PK.040/F/01/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Khusus Percepatan

Peningkatan Populasi Sapi dan kerbau tahun Anggaran 2017 bahwa penyediaan semen beku

dapat dilakukan oleh BIB Nasional dan BIB Daerah, dengan persyaratan bahwa BIB Penyedia tersebut telah mendapat sertifikasi SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (LSPro Bebiter) yang terakreditasi. Oleh karena itu, UPTD BIB Tuah Sakato sebagai salah satu BIB daerah berupaya untuk memenuhi ketentuan tersebut sehingga produk

semen beku yang dihasilkan dapat menjadi salah satu penyedia semen beku dalam program

UPSUS SIWAB.

 

Pada tanggal 22 Oktober 2014, UPTD BIB Tuah Sakato mendapatkan akreditasi sebagai

laboratorium penguji, yaitu SNI ISO/IEC 17025:2008 tentang Persyaratan Umum untuk

Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi. Kebijakan mutu UPTD BIB Tuah Sakato adalah sebagai laboratorium uji yang melakukan praktek laboratorium yang

profesional dengan standar pelayanan yang cepat, tepat dan akurat untuk memberikan

kualitas pelayanan yang prima kepada pelanggan dengan dukungan sumber daya manusia

yang handal dan profesional berdasarkan acuan SNI ISO/IEC Guide 17025 tahun 2008.

 

Pada tanggal 21 Juni 2016, UPTD BIB Tuah Sakato mendapatkan akreditasi ISO 9001:2008

tentang Sistem Manajemen Mutu mengenai Proses Produksi Semen Beku Sapi. Kebijakan

mutu UPTD BIB Tuah Sakato dalam menerapkan manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah

memberikan layanan prima pada produksi semen beku yang berorientasi standar mutu

tinggi dalam melaksanakan seluruh kegiatannya. Hal ini dipertanggung jawabkan oleh setiap

sumber daya manusia UPTD BIB Tuah Sakato. Selanjutnya UPTD BIB Tuah Sakato

berkomitmen untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan, berperan aktif meninjau, dan

berperan aktif memperbaiki sistem manajemen mutu secara berkelanjutan.

Meskipun UPTD BIB Tuah Sakato telah mendapatkan dua akreditasi tersebut, UPTD BIB Tuah Sakato belum dapat menjadi penyedia semen beku dalam program UPSUS SIWAB sebelum mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) produk benih dan bibit ternak. UPTD BIB Tuah Sakato mengajukan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak pada Desember 2016. Selanjutnya LSPro Bebiter menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menerapkan sistem manajemen dalam produksi benih, menghasilkan produk yang sesuai dengan SNI, dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya. Setelah persyaratan tersebut lengkap, dilakukanlah audit kecukupan dan audit kesesuaian. Keputusan untuk mendapatkan

sertifikasi dilakukan dalam rapat komisi teknis.

Setelah melewati alur tersebut, UPTD BIB Tuah Sakato yang saat ini dikepalai oleh Ir. H. Efdal Kavri, MP. menerima Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SNI Marking Certificate) Nomor 14003/LSPro/2-SNI-SB/VII/2017 terhadap 9 bull pada tanggal 14 Juli 2017. Oleh karena itu, UPTD BIB Tuah Sakato berhak untuk menempatkan logo SNI pada straw Semen Beku yang diproduksinya. SNI yang menjadi lingkup di UPTD BIB Tuah Sakato adalah SNI 4869.1-2008 tentang semen beku-bagian 1: Sapi. Pejantan/bull yang mendapatkan sertifikat tersebut mencakup sapi bali sebanyak 1 ekor, simmenthal 7 ekor, dan limousin 1 ekor.

 

Berikut adalah rincian bull yang mendapatkan sertifikasi :

No

Nama Bull

Kode Bull

Bangsa Bull

1

Kuta

10502

Bali

2

Bernarde

61341

Simmenthal

3

Laressa

61028  

Simmenthal

4

Cerry Creek Brook

6141378T  

Simmenthal

5

Parlin

61446  

Simmenthal

6

Gaspert

61132  

Simmenthal

7

Eldiraya

61337  

Simmenthal

8

Hasvin

61234  

Simmenthal

9

Kunthara

814150T  

Limmousin

Sertifikasi tersebut berhasil diperoleh UPTD BIB Tuah Sakato berkat kerjasama seluruh

karyawan dan staf UPTD BIB Tuah Sakato yang dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi melewati tahap demi tahap proses sertifikasi. Kemudian keberhasilan UPTD BIB Tuah Sakato memperoleh sertifikasi ini tak lepas pula dari dukungan dan arahan dari Drh. Erinaldi, MM., selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat yang menaungi UPTD BIB Tuah Sakato. Melalui sertifikat tersebut, diharapkan UPTD BIB Tuah Sakato dapat memberikan kontribusi dan berpartisipasi dalam program UPSUS SIWAB sesuai dengan visi UPTD BIB Tuah Sakato yaitu Terwujudnya Penyediaan Benih Ternak Unggul dan Berkualitas.

 


Berita Terkait Lainnya :