KONSUMEN CERDAS

Artikel BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 31 Juli 2017 08:52:19 WIB


Konsumen cerdas adalah konsumen yang tahu akan hak dan kewajibannya. Hak dan Kewajiban konsumen ini sudah dilindungi dalam UU No 8 Tahun 1999, jadi konsumen cerdas akan terhindar dari kekecewaan karena membeli produk tidak sesuai dengan harapan. Adapun Konsumen Cerdas memiliki ciri, adapun cirinya sebagai berikut:

1. Teliti Sebelum Membeli

Sering dijumpai di lingkungan kita konsumen membeli produk tidak teliti, main cepat dan membayar produk tersebut, setelah dibayar baru ketahuan produk yang dibeli sudah cacat atau ada bagian yang hilang sehingga produk tersebut tersebut tidak bisa digunakan.

2. Beli Produk Berlabel SNI

Banyak kejadian ditengah masyarakat membeli produk yang tidak berlabel SNI sehingga mengalami beberapa kejadian seperti kecelakaan bermotor yang berujung kematian karena tidak menggunakan helm ber SNI, kebakaran rumah karena instalasinya maupun kabelnya tidak memenuhi SNI, bangunan yang roboh karena bangunan dan bahannya tidak memenuhi SNI, tabung gas yang meledak karena peralatanya tidak memenuhi SNI dan banyak kejadian lain karena produknya tidak memenuhi SNI. Kejadian-kejadian yang tidak diinginkan tersebut dapat diminimalisir dengan membeli produk yang memenuhi SNI.

3. Perhatikan Label, Manual Kartu Garansi (MKG) dan Tanggal Kadaluarsanya.

Label menunjukan identitas suatu produk sedangkan manual merupakan buku atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan produk sedangkan kartu garansi merupakan kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk sedangkan Tanggal kadaluarsa menunjukan tanggal dimana masa suatu produk tidak bisa dikonsumsi lagi. Sebagai konsumen yang cerdas harus memperhatikan Label, Manual Kartu Garansi (MKG) dan Tanggal Kadaluarsanya. Jika tidak konsumen bisa mengalami kekecewaan karena barang yang dibeli tidak sesuai harapan

4. Belilah Produk  Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan

Kejadian membeli produk sesuai keinginan bukan sesuai kebutuhan bisa terjadikepada semua konsumen.Kalau keadaan ini tidak di diperbaiki, bisa menganggu keuangan dari konsumen, karena manusia sebagai konsumen memiliki keinginan yang tidak terbatas.

5. Cintailah Produk Indonesia

Mencintai produk Indonesia berarti membeli produk buatan lokal walupun ada yang memiliki harga sedikit lebih mahal.Keadaan sekarang banyak ditemui produk-produk impor yang tentu membingungkan konsumen untuk memilih produk lokal atau produk impor. Kebingungan ini tentu membuat konsumen akan cendrung memilih produk yang murah. Tapi jika produk impor secara terus menerus sebagai produk yang dikonsumsi oleh konsumen, dalam jangka panjang akan berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi negara dimana produsen produk lokal akan banyak yang gulung tikar yang dampaknya akan terjadi PHK terhadap tenaga kerja. Sebagai Konsumen Cerdas Harus memiliki ciri mencintai produk Indonesia untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.

Kalau Konsumen merasa dirugikan,maka dapat meminta pertanggung jawaban dari pelaku usaha tempat konsumen membeli produk, jika tidak ada respon konsumen dapat mengadukan permasalahannya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang merupakan Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Selain ke LPKSM masyarakat juga dapat mengadukan kasusnya ke Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK). BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Juga dapat mengadukannya kepada Pemerintah, baik pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah yang Mengurusi urusan Perdagangan. Jika tidak ada penyelesaian permasalahan, maka jalan terakhir melalui pengadilan.