TUGAS, FUNGSI dan STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Masrizal, S.Sos(Dinas Kebudayaan) 28 Juli 2017 09:54:19 WIB


Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, salah satu institusi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menangani urusan kebudayaan. Berdasarkan kepada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera  Barat nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan daerah di bidang Kebudayaan.

 Untuk menyelenggarakan tugas pokok Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis bidang Kebudayaan;

b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Kebudayaan;

c. Pembinaan dan fasilitasi bidang Kebudayaan lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota;

d. Pelaksanaan Kesekretariatan dinas;

e. Pelaksanaan tugas dibidang Perencanaan dan Pengembangan, Museum dan  

   Kepurbakalaan, Bidang Kesenian serta Bidang Sejarah, Adat dan Nilai-Nilai

   Tradisi. ;

f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kebudayaan;

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang membawahi:

        a. Sekretariat.

        b. Bidang Museum dan  Kepurbakalaan

        c. Bidang Kesenian dan Diplomasi Budaya

        d. Bidang Sejarah, Adat dan Nilai-Nilai Tradisi;

        e. UPTD Taman Budaya

        f. UPTD Museum Adityawarman;

 

Sekretariat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang-bidang sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

UPTD sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 Sekretariat terdiri dari :

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. Sub Bagian Program dan Keuangan;

 Bidang Museum dan Kepurbakalaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang permuseuman dan kepurbakalaan, mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang  museum dan kepurbakalaan;

b. Penyusunan standart dan prosedur di bidang  museum dan kepurbakalaan;

c. Pelaksanaan kooordinasi dan kerjasama dengan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan museum dan kepurbakalaan;

d. Pemberian bimbingan dan evaluasi di bidang museum dan kepurbakalaan;

e. Pelaksanaan dokumen dan publikasi di bidang permuseuman, dan kepurbakalaan;

f. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Museum dan Kepurbakalaan terdiri dari   3 seksi :

a. Seksi Permuseuman

b. Seksi Kepurbakalaan

c. Seksi Sarana dan Tenaga Teknis Museum dan Kepurbakalaan

Bidang Kesenian dan Diplomasi Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan  pelaksanaan kebijakan di bidang kesenian dan diplomasi budaya, dengan fungsi :

a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media , diplomasi budaya, dokumentasi dan tenaga kesenian;

b. Koordinasi pelaksanan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni media, diplomasi budaya, dokumentasi dan tenaga kesenian;

c. Pembinaan, pelestarian dan pengembangan kesenian;

d. Pembinaan dan pengembangan sarana dan tenaga kesenian dan diplomasi budaya

e. Penyusunan norma, standar dan kiriteri di bidang  seni pertunjukan, seni rupa seni media, diplomasi budaya dan pembinaan tenaga kesenian;

f. Pelaksanaan kerja dan pemberdayaan peran serta masyaratkat dibidang kesenian;

g. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang seni pertunjukan, seni rupa seni media dan tenaga kesenian;

h. Penyelenggaraan pengkajian bahan dan fasilitasi pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan seni tradisional, seni kontemporer dan perfilman, serta prasarana dan sarana;

i. Penyelenggaraan pengkajian bahan dan fasilitasi hak atas kekayaan intelektual seni tradisional, seni kontemporer dan perfilman;

j. Pelaksanaan evaluasi dan laporan dibidang seni pertunjukan ,seni rupa seni media dan tenaga kesenian;

 k. Pelaksanaan administrasi dinas; dan

 l. Pelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

 Bidang Kesenian dan Diplomasi Budaya terdiri dari :

a. Seksi Seni Pertunjukan dan Diplomasi Budaya

b. Seknis Seni Rupa dan Seni Media

c. Seksi Sarana dan Tenaga Teknis Kesenian

Bidang Sejarah, Adat dan Nilai-nilai Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan  dan pelaksanaan kebijakan dibidang sejarah, adat dan nilai-nilai tradisi, dengan fungsi :

a. Penyiapan perumusan kebijakan dibidang sejarah, adat dan nilai-nilai tradisi;

b. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran bidang sejarah, adat dannilai-nilai tradisi;

c. Koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang sejarah, adat dan nilai-nilai tradisi;

d. Pembinaan dan pelestarian sejarah, adat dan nilai-nilai tradisi;

e. Pembinaan dan pengembangan tenaga  pemangku adat dan nilai-nilai tradisi;

f. Penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria  di bidang sejarah, adat dan nilai tradisi;

g. Pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masayaakat di bidang sejarah, adat dan nilai-nilai tradisi;

h. Pelaksanaan dokumentasi di bidang sejarah,  adat dan nilai-nilai tradisi;

i. Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang sejarah, adat dan nilai-nilai tradisi, serta merumuskan langkah-langkah kebijakan dan saran pemecahannya;

j. Melaksanakan pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencapaian program bidang sejarah, adat  dan nilai-nilai tradisi;

k. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas Kebudayaan, yang berkaitan dengan bidang sejarah, adat dan nilai-nilai tradisi dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;

l. Melaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah, adat dan nilai-nilai tradisi;

m. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan

Bidang Sejarah, Adat dan Nilai-nilai Tradisi terdiri atas :

a. Seksi Sejarah

b. Seksi  Adat dan Nilai-nilai Tradisi

c. Seksi Sarana dan Tenaga Teknis Adat dan Tradisi