Rapat Koordinasi PKH Tingkat Provinsi Sumbar
Aplikasi Program Sosial ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 26 Juli 2017 07:31:25 WIB
RAPAT KOORDINASI PKH TINGKAT PROVINSI SUMBAR TAHUN 2017
Padang. Dinas Sosial melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mengadakan Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan Tahun 2017 yang diadakan di Hotel Aliga Padang bulan Juli 2017. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Dalam acara tersebut dibicarakan tentang Program PKH yang telah berjalan di Provinsi Sumatera Barat. Program Keluarga Harapan di Provinsi Sumatera Barat dimulai pada tahun 2007, yaitu di Kabupaten Pesisir Selatan selanjutnya kabupaten/kota lain menyusul dan terakhir pada tahun 2016 Kota Bukittinggi menjadi penerima Program Keluarga Harapan.
Tujuan umum Program Keluarga Harapan adalah untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dalam mendukung tercapainya kualitas hidup keluarga miskin.
Program Keluarga Harapan diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam jangka pendek serta memutus rantai kemiskinan dalam jangka panjang.
Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk meningkatkan konsumsi keluarga, meningkatkan kualitas kesehatan peserta PKH, meningkatkan taraf pendidikan anak-anak PKH dan memastikan terpeliharanya taraf kesejahteraan sosial. Pemenuhan syarat kepesertaan Program Keluarga Harapan adalah “miskin dan terdapat anggota keluarganya yang sesuai dengan kepesertaan PKH”.
Bantuan Program Keluarga Harapan tahun 2017 akan dilaksanakan penyalurannya melalui perluasan financial inclusion melalui agen Bank yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial t-family:"Comic Sans MS";mso-fareast-font-family: "Times New Roman";mso-bidi-font-family:Arial;mso-ansi-language:IN;mso-fareast-language: EN-US;mso-bidi-language:AR-SA'>Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk meningkatkan konsumsi keluarga, meningkatkan kualitas kesehatan peserta PKH, meningkatkan taraf pendidikan anak-anak PKH dan memastikan terpeliharanya taraf kesejahteraan sosial. Pemenuhan syarat kepesertaan Program Keluarga Harapan adalah “miskin dan terdapat anggota keluarganya yang sesuai dengan kepesertaan PKH”.
Diharapkan dengan Rapat Koordinasi ini terjalin koordinasi antar Dinas Sosial, Instansi terkait dan Tim PKH dalam lingkup Provinsi Sumatera Barat