Tujuan pendirian ormas berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 08 Juni 2017 10:00:27 WIB
Sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, sampai dengan tahun 2012 tercatat sebanyak 48.66 ormas terdaftar. Ormas yang berfungsi sebagai salah satunya pemenuhan pelayanan sosial dan partisipasi masyarakat untuk pelestarian norma nilai dan etika berbangsa, telah diatur tujuan pendiriannya dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Adapun tujuan pendirian ormas berdasarkan Undang Undang tersebut adalah :
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat ;
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat ;
3. Menjaga nilai agama dankepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
4. Melestarikan dan memelihara norma nilai moral etika dan budaya yang hidup di tengah masyarakat
5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.