Perlombaan Nagari dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017

Kegiatan Strategis Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 31 Mei 2017 10:39:08 WIB


Pelaksanaan Perlombaan Nagari dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, yang dilaksanakan pada :

  • Rabu/10 Mei 2017 di Tanah Datar
  • Jumat/12 Mei 2017 di Sijunjung
  • Senin/15 Mei 2017 di Agam
  • Selasa/16 Mei 2017 di Pesisir Selatan
  • Rabu/17 Mei 2017 di Payakumbuh
  • Kamis/18 Mei 2017 di Sawahlunto
  • Jumat/19 Mei 2017 di Padang.

Dasar Hukum Perlombaan Nagari dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 :

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi dan Perkembangan Desa dan Kelurahan.
  • DPA-OPD Dinas PMD Provinsi Sumatera Barat Nomor 1.02.07.01.11.03 kegiatan Penilaian Nagari / Kelurahan Berprestasi melalui Perlombaan Nagari/Kelurahan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Nagari E.Rahman, SE, M.Si dalam Laporan Panitia Penyelenggaraan menyampaikan bahwa peserta lomba tahap I (satu) / penilaian Administrasi terdiri dari 12 (dua belas) Kabupaten dan 7 (tujuh) Kota. Dari 12 (dua belas) Kabupaten yang menyerahkan bahan hanya 11 (sebelas) Kabupaten sementara yang tidak ikut 1 (satu) Kabupaten adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sedangkan untuk Kota, 6 (enam) Kota yang menyerahkan bahan, 1 (satu) yang tidak menyerahkan bahan adalah Kota Solok. Dari 6 (enam) Kota yang menyerahkan bahan, 1 (satu) Kota Pariaman ikut dalam lomba Desa (karena Kota Pariaman ada Kelurahan dan ada Desa).

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Perlombaan Nagari dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 ini :

  1. Mendorong Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk menemukenali, mengoptimalkan dan mengevaluasi potensi yang ada di wilayahnya serta usaha pembangunan yang dilaksanakan Masyarakat Desa dan Kelurahan atas dasar tekat dan kekuatan sendiri.
  2. Mengetahui capaian yang ada di Desa dan Kelurahan selama kurun waktu satu tahun dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Desa/Kelurahan pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan kewilayahan serta pembinaan kemasyarakatan.
  3. Sebagai wahana apresiasi berupa penghargaan dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan Desa dan Kelurahan.

Pembiayaan kegiatan Perlombaan Nagari dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 kegiatan Penilaian Nagari / Kelurahan Berprestasi melalui Perlombaan Nagari / Kelurahan pada DPA-OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017.