Pustakawan Sumatera Barat melakukan Uji Kompetensi dan Sertifikasi.

Pustakawan Sumatera Barat melakukan Uji Kompetensi dan Sertifikasi.

perpustakaan ROMI ZULFI YANDRA, S.Kom(Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) 23 Mei 2017 17:35:50 WIB


Salah satu syarat untuk dapat naik pangkat para pustakawan mesti mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Hal ini merupakan syarat utama yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakwan dan Angka Kreditnya,"Kenaikan jenjang jabatan Fungsional Pustakwan selain memenuhi angka kredit yang ditentukan, syarat  lain untuk dapat mengikuti uji kompetensi kenaikan jabatan”.

Sehubungan dengan itu Perpustakaan Nasional RI bersama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Mei 2017 di Gedung Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat mengadakan Uji Kompetensi dan sertifikat Pustakawan se-Sumatera Barat.

Dalam sambutan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumbar, Alwis menyampaikan bahwa uji kompetensi kenaikan jabatan merupakan proses uji kompetensi ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Materi uji yang akan diujikan berasal dari butir kegiatan per jenjang jabatan yang terdapat pada PerMenPan Rb No. 9 Tahun 2014 yang telah dtetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Fungsional Pustakawan.

Kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi kenaikan jabatan adalah dengan melakukan uji kompetensi tertulis secara serentak di setiap provinsi. Materi uji yang akan diujikan adalah berasal dari butir kegiatan PerMenPan RB No. 9 Tahun 2016 yang telah ditetapkan pada Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) Jabatan Fungsional Pustakawan.

Pada kesempatan ini Perpustakaaan Nasional RI mengirimkan tim penilai dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi juga membuat tim penilai untuk uji kompetensi ini. Jumlah peserta yang mengikuti uji kompetensi ini sebanyak 30 orang dari masing – masing utusan dari Kabupaten/Kota dan Provinsi.