PPNS Sumatera Barat

PPNS Sumatera Barat

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 17 Mei 2017 16:49:49 WIB


Satpol PP dan Damkar Sumbar, Padang--- Senin, 15 Mei 2017 tepat pada pukul 09:00 WIB Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar mengadakan rapat terkaiat penyamaan persepsi dan mencari penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) dalam penyidikan pelanggaran Perda Provinsi Sumatera Barat.

Rapat diadakan di ruangan rapat Aula Kantor Gubernur Prov. Sumbar. Tujuan Rapat ini adalah untuk Tercapainya pemecahan masalah yang dihadapi PPNS dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran Perda, terwujudnya sinergisitas antara PPNS sebagai penyidik pelanggaran Perda dengan Satpol PP sebagai penegak Perda serta Satpol PP sebagai pembina PPNS memfasilitasi hubungan kerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya (Korwas PPNS dari Kepolisian , Kejaksaan, dan Pengadilan).

Rapat dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar Zul Aliman, SE, MM dan dihadiri oleh Perwakilan Korwas Polda, Pengadilan Tinggi, dan Kejaksaan Tinggi, serta PPNS lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kasat Pol PP memberikan pembinaan kepada PPNS terhadap Perda yang ada agar dilakukan penyidikannya oleh PPNS, dikarenakan anggaran untuk pembuatan Perda sudah menghabiskan biaya yang tinggi oleh sebab itu perlu dilakukan penegakan dan penyidikan terhadap Perda di maksud.

Selain itu, perlu penyamaan persepsi terhadap peran Satpol PP dalam melakukan tindakan non yustisia (penertiban) terhadap barang bukti yang ditemukan di lapangan, sebagai strategi meminimalisir pelanggaran Perda terhadap Pertambangan Illegal, dan pelanggaran lainnya. Sesuai dengan regulasi yang berlaku pada Pasal pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 Tentang Satpol PP, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan peraturan kepala daerah. Tindakan penertiban nonyustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dalam rangka menjaga dan memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan peraturan kepala daerah dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan. tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan penghentian sementara.

Adapun penyampaian dari Korwas Polda yakni dalam melakukan penegakan hukum harus memperhatikan batas kewenangan masing-masing oleh sebab itu koordinasi dan sinergisitas dalam melakukan penegakan hukum baik Perda maupun Undang-Undang harus sesuai dengan kewenangan masing-masing Penyidik.

Masukan dari PPNS Pertambangan, untuk kegiatan Penertiban yang dilakukan atas nama tim terpadu tidak terikat kepada illegal dan legalnya suatu pengelolaan usaha pertambangan namun yang menjadi tujuan adalah, bagaimana meminimalisir keberadaan Pertambangan Illegal. Strategi mengamankan barang bukti merupakan cara yang ampuh untuk meminimalisir pertambangan illegal, dikarenakan untuk mencapai aksi tertangkap tangan persentasenya sangat kecil dikarenakan sebelum tim bergerak (operasi), informasi sudah terlebih dahulu bocor. Dan juga dalam segi Penyidik Satpol PP tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap usaha pertambangan tanpa izin (Illegal). Satpol PP juga telah melakukan tindakan persuasif agar si pengusaha tambang mau mengurus izin dan menghentikan aktivitas sementara.

Masukan Dinas kelautan dan Perikanan, dalam beberapa tahun terakhir Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan Pengawasan dan Penyidikan terhadap pelanggaran Undang-Undang, dan tidak mengetahui sama sekali mengenai keberadaan Perda, namun terkait dengan itu dalam waktu kedepan akan dilakukan analisa kembali dan perencanaan untuk kegiatan pengawasan di Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dinas PU dan Tata Ruang, jika Pemerintah Daerah lalai atau tidak mampu mengatasi permasalahan terkait, menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan yang disebabkan oleh truk-truk yang mengangkut material tambang  maka resiko yang diterima adalah bantuan pusat tidak akan ada, dikarenakan infrastruktur jalan yang rusak, oleh karena itu Dinas PU dan Tata Ruang sangat mengharapkan dukungan dari Satpol PP untuk menertibkan mobil-mobil pengangkut barang material tambang.

Satpol PP sangat berharap agar PPNS yang ada bisa bekerja secara maksimal dan sebagai penanggunggug jawab dalam pembinaan PPNS Satpol PP akan meningkatkan sinergisitas PPNS selaku Penyidik Pelanggaran Perda.