KEMEN – LHK Melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Menyerahkan Izin PHBM Kepada 3 Kelompok di Kabupaten Agam

Kehutanan () 16 Mei 2017 11:45:38 WIB


Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan 3 Izin Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat di Kabupaten Agam. Adapun 3 Kelompok tersebut adalah Kelompok PHBM Koto Tangah di Tilantang Kamang, Kelompok PHBM Kampung Melayu di Kecamatan Lubuk Basung dan Kelompok PHBM Padang Kubuak di Kecamatan Matur.

Dengan adanya izin ini maka Kelompok Pengelola HBM sudah dapat melaksanakan kegiatan sesuai program-program yang sudah direncanakan sebelumnya serta dengan adanya izin tersebut diharapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat disekitar kawasan hutan dapat meningkat.

Pada Dasarnya Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) merupakan salah satu konsep pengelolaan hutan. PHBM  dikembangkan dengan menyesuaikan terhadap kondisi lokal, tradisi dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.  Prinsip dari PHMB sendiri adalah Hutan dikelola oleh masyarakat itu sendiri dan masyarakat mengambil keputusan bagaimana mengelola sumberdaya mereka. Selanjutnya konsep PHBM juga mendukung masyarakat untuk memperoleh hak atas sumberdaya yang merupakan bagian penting dalam hidup mereka.

Dengan dikeluarkanya 3 izin pengelolaan tersebut, maka Sumatera Barat juga menjadi bagian penting dalam pencapaian target pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan hutan rakyat.