UU Nomor 23 Tahun 2014 amanatkan perubahan urusan pemerintahan

Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 10 Mei 2017 22:21:16 WIB


Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 amanatkan perubahan urusan.

Sebagaimana telah diketahui, dengan terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah urusan pemerintahan baik pusat maupun daerah. Hal ini tentu juga berdampak pada perubahan struktur dan organisasi pemerintah daerah.

Sesuai dengan pasal 25 UU tersebut, Badan Kesbangpol melaksanakan urusan pemerintahan umum dan nantinya akan menjadi instansi vertikal yang membantu tugas Gubernur Bupati/Walikota dibawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum tersebut belum disahkan, sehingga keberadaan organisasi kesbangpol didaerah dicantumkan dalam ketentuan peralihan, yakni tetap melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dengan didanai oleh APBD sampai dengan peraturan perundang undangan tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum disahkan.

Apa yang diinginkan dalam pasal 25 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut tak lain adalah untuk menjaga eksistensi dan kedaulatan bangsa. Fungsi kesbangpol kedepan harus lebih difokuskan dan ditingkatkan dengan memperkuat forum forum komunikasi sampai ke kecamatan kecamatan dengan melibatkan semua stakeholder daerah.