SOP Pengajuan Nota Dinas Perjalanan Dinas
SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 09 Mei 2017 11:10:29 WIB
1. Mengonsep nota dinas (perjalanan dinas dalam provinsi) sesuai dengan kebutuhan (Kasubag);
2. Mengetik nota dan menyerahkan ke Kasubag untuk diteliti dan diparaf (Staf);
3. Menerima dan memaraf konsep nota dan meneruskan ke Kabag (Kasubag);
4. Meneliti dan memaraf nota kemudian meneruskan ke Kabiro untuk ditandatangani (Kabag);
5. Menerima dan menandatangani serta meneruskan ke Asisten III (Kabiro);
6. Menerima nota dan meneruskan ke Asisten III (Staf);
7. Meneliti dan mendisposisi persetujuan nota kemudian mengembalikan ke Kabiro untuk dilaksanakan (Asisten III);
8. Menerima dan memerintahkan Kabag untuk menindaklanjuti (Kabiro);
9. Menindaklanjuti dan meneruskan ke Kasubag untuk dilaksanakan (Kabag);
10. Melaksanakan kegiatan sesuai disposisi (Kasubag).