MALU MUDIK DENGAN MOBIL DINAS

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 02 Agustus 2013 18:23:50 WIB


LEBARAN sudah dekat, umat muslim bakal menyongsong Idul Fitri. Demi menyambut hari raya tersebut, jutaan rakyat Indonesia rela berjibaku melakoni tradisi mudik alias pulang kampung, bersilahturahmi dengan keluarga di kampung. Berbagai cara untuk sampai di kampung halaman, ada naik kapal laut, pesawat udara, kereta api dan kendaraan bermotor. Kesempatan ini banyak dipergunakan oleh para pejabat atau PNS mengunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Hal ini perlu ketegasan dari pemerintah daerah melarang mengunakan kendaraan dinas untuk mudik, terkait dengan seruan Mendagri larangan pakai mobil dinas untuk mudik yang merupakan Kebiasaan beberapa pejabat di daerah yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi mendapat sorotan dari masyarakat. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno juga mengingatkan bahwa mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik, karena kendaraan dinas hanya untuk kepentingan operasional, diluar itu kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan. Namun masih banyak kepala daerah yang memberikan izin kepada para pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

Menggunakan mobil dinas untuk mudik yang merupakan kepentingan pribadi adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), dan perilaku korupsi yang mencederai kepentingan publik. Mobil dinas bukan untuk gagah – gagahan dengan membawa pulang kampung, tetapi mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan kedinasan atau pelayanan kepada masyarakat, bukan justru kepentingan pejabat secara pribadi. ‘’Kalau ada pejabat yang mudik pakai mobil dinas, seharusnya pejabat tersebut merasa malu bukan malah sebaliknya merasa bangga,’’.

Budaya Malu

Masih banyak kita lihat pejabat yang menggunakan kendaraan dinas yang berkeliaran coba saja kita perhatikan seperti, di Mall - mall, Super Market dan di pasar hanya sekedar membeli kebutuhan Lebaran atau di pinggir pantai nongkrong2 sambil Ngabuburit, ini sangat menyakitkan hati masyarakat, karena kendaraan dinas dibeli dari uang rakyat. Apalagi Lebaran Idul Fitri sudah dekat Mobil dinas bisa masuk kampung.

Padahal kita juga tahu, apabila menggunakan fasilitas Negara untuk keperlian pribadi bisa dika­te­gorikan tin­dakpidana korupsi karena te­rin­dikasi dapat me­ru­gikan ke­uangan Negara. Sub­s­tan­si­nya bukan dilihat dari besar kecilnya kerugian ne­gara­nya, tapi soal membangun budaya korupsi.

Gubernur Sumatera Barat

Pemerintah Sumatera Barat secara tegas melarang pengunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, apabila ada pejabat atau Pegawai Negeri Sipil menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dibeikan sanksi tegas. Kepala Biro Umum Set­prov Sumbar, Asben Hendri menga­ku akan mengamankan kebija­kan gubernur soal lara­ngan kendaraan dinas untuk diguna­kan mudik. Katanya, kendaraan dinas akan dikandangkan sela­ma Lebaran, ter­kecuali kenda­raan dinas ter­sebut dipergu­nakan untuk tugas kedinasan.

Sesuai dengan kebijakan Gubernur Sumatera Barat, maka kendaraan dinas akan dipoolkan di kantor Gubernur yang berada di ba­wah pengawasan Biro Umum Setprov Sumbar sebanyak 36 unit dan pengamanan oleh Satpol PP.