Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Artikel RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 01 April 2017 04:58:14 WIB
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jabatan ASN terdiri atas : Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi terdiri atas jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. Jabatan pelaksana adalah sekelompok pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, semua nomenklatur Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan sebagai acuan bagi instansi pemerintah untuk : penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan pemberhentian. (Adil Fitriyan dan Akhyar).