KEBIJAKAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN (PLP)

Infrastruktur () 30 Juli 2013 04:03:22 WIB


 

Program Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman terdiri pengelolaan Air limbah, Persampahan dan sistem saluran Drainase. Di harapkan dengan pembenahan ketiga sektor tersebut maka kehidupan masyarakat dalam hal kesehatan dan kebersihan, khususnya di kawasan perkotaan bisa ditingkatkan. Tujuan Program ini adalah terwujudnya penyelenggaraan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, produktif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

 

Isu Strategis Penyehatan Lingkungan


A. Air Limbah

  • Masih rendahnya pemanfaatan IPLT yang telah dibangun
  • Masih tingginya open defecation
  • Rendahnya tingkat layanan sewerage
  • Institusi/kelembagaan masih lemah sehingga peran operator/regulator yang tidak jelas

 

B. Drainase

  • Kurangnya pehatian terhadap pemeliharaan drainase
  • Belum terintegrasinya penyelengaraan drainase perkotaan dengan sektor lainnya sehingga kurang perhatian untuk masalah pemeliharaan
  • Drainase perkotaan mempunyai fungsi sebagai saluran pembuang air hujan dan disisi lain sebagai pengatur limpahan air (banjir).

 

C. Persampahan

  • Masalah TPA (99 % open dumping) karena keterbatasan Lokasi
  • UU Sampah mensyaratkan rehabilitasi TPA open dumping menjadi controlled landfill dan sanitary landfill dalam tahun 2012
  • Mendorong recoursce recovery dan daur ulang sampah

 

Arah Kebijakan Umum Pengembangan Penyehatan Lingkungan

A. Pemerintah semua tingkat berfungsi sebagai fasilitator dalam melaksanakan program nasional PLP harus didukung oleh peundangan dan peraturan berlaku

B. Pengembangan PS PLP terkait dengan erat dengan kebijakan dan program nasional meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan

C. Penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan PS PLP melibatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam rangka menjamin kerberlangsungan pembangunan PLP

D. Arah Kebijakan Sub Sektor Air Limbah Permukiman

  • Meningkatkan akses pelayanan sanitasi setempat maupun terpusat
  • Mengembangkan prasarana dan sarana air limbah permukiman
  • Peningkatan kapasitas dan kinerja institusi
  • Peningkatan kapasitas pembiayaan dan peningkatan pelayanan
  • Pembangunan berdasarkan demand responsive yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan kemitraan dengan pihak swasta

E. Arah Kebijakan Sub Sektor Drainase Permukiman

  • Pengurangan tingkat genangan terutama di kawasan strategis perkotaan
  • Fasilitasi tehadap Kabupaten/Kota dalam pembangunan sistem drainase untuk melancarkan perekonomian regional dan nasional
  • Meningkatkan Kapasitas pembiyaan pembangunan sistem Drainase

E. Arah Kebijakan Sub Sektor Persampahan

  • Pengurangan timbunan sampah semaksimal mungkin dari sumbernya
  • Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia swasta sebagai mitra pengelola
  • Peningkatan cajupan pelyanan dan kualitas sistem pengelolaan
  • Pengembangan kelembagaan peraturan dan perundangan
  • Pengembangan alternatif sumber pembiayaan