DPRD Sumbar Tetapkan Pokok Pikiran tahun 2018
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 13 Maret 2017 21:50:10 WIB
PADANG - Melalui rapat paripurna, Senin (13/3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2018. Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban anggota DPRD terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, membuka rapat paripurna tersebut menyampaikan, pada prinsipnya pokok-pokok pikiran DPRD merupakan cara pandang atau masukan DPRD terhadap arah kebijakan pembangunan daerah. Pokok pikiran DPRD berasal dari usulan kegiatan aspirasi masyarakat atau kegiatan prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD merupakan sahal satu tahapan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam perundang-undangan," kata Hendra.
Hendra menyebutkan, dari hasil pelaksanaan tugas DPRD selama tahun 2016 hingga awal tahun 2017, DPRD telah merangkum dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang diharapkan ditampung dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD menurutnya merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan awal RKPD.
"Agar penyampaiannya bisa selaras dan sejalan dengan tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah maka perlu disinkronkan dengan tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah," ulasnya.
Diantara rangkuman dan rumusan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2018, sebutnya, terdiri dari arah kebijakan pembangunan daerah dan usulan kegiatan prioritas pembangunan daerah dari aspirasi masyarakat. Hendra menegaskan, arah kebijakan tahun 2018 harus sejalan dan ditujukan untuk pencapaian target kinerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan untuk semua program prioritas.
Diantara hal mendasar menurut Hendra adalah pembangunan sektor pendidikan diantaranya meningkatkan usia lama sekolah, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan Angka Partisipasi Kasar (IPM dan APK) mengacu kepada target RPJMD. Begitu juga di bidang kesehatan, pembangunan diarahkan untuk peningkatan kualitas kesehatan, bertambahnya Usia Harapan Hidup, menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan sebagainya.
Sementara, untuk usulan kegiatan prioritas pembangunan daerah dari aspirasi masyarakat, dari hasil pelaksanaan reses dan kunjungan kerja serta menampung aspirasi masyarakat, DPRD telah merangkum sejumlah kebutuhan pembangunan daerah yang dibutuhkan. Hal ini merupakan masukan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Setelah ditetapkan, pokok-pokok pikiran ini akan diserahkan kepada Gubernur untuk dapat dijadikan masukan dan acuan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2018 dan mensinergikan dengan program prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2016-2021," tutupnya.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat hari ini berisikan dua agenda. Sebelum penetapan dan penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD, telah didahului dengan agenda pertama yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, Ranperda tentang Program Pembentukan Perda (Propem Perda) dan Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2016. *Publikasi. (dprd.sumbarprov.go.id)