Kekurangan PNS Terkendala Moratorium, Pelayanan Harus Tetap Maksimal

Kekurangan PNS Terkendala Moratorium, Pelayanan Harus Tetap Maksimal

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 11 Maret 2017 22:07:23 WIB




PARIAMAN - Kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai staf terjadi hampir di seluruh badan publik, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota. Namun, kekurangan itu hendaknya jangan dijadikan alasan pelayanan masyarakat menjadi lemah. Kendala ini harus disikapi dengan peningkatan kapasitas staf yang ada sehingga bisa diandalkan untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Achiar Datuak Bagindo Mole saat kunjungan kerja meninjau pelayanan publik di kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Pariaman, Jumat (10/3). Dia mengakui, kekurangan ini bukan disengaja namun karena terikat kepada aturan dan kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium penerimaan PNS.

"Jadi kekurangan staf tidak saja terjadi di Kota Pariaman, tetapi juga di sebagian besar kantor-kantor badan publik di seluruh kabupaten dan kota termasuk di provinsi. Ini terjadi karena masih berlakunya kebijakan moratorium penerimaan PNS," kata Achiar.

Dia menyarankan, Pemko Pariaman, juga pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Barat untuk menyikapi kekurangan tersebut dengan meningkatkan kapasitas staf yang ada. Peningkatan kapasitas bisa dilakukan dengan pelatihan, bimbingan teknis, workshop dan sejenisnya.

"Kalau staf yang ada memiliki kemampuan yang baik, tentunya kendala itu bisa diatasi dan pelayanan bisa semakin maksimal," ujarnya.

Camat Pariaman Tengah mengungkapkan, karena kekurangan tenaga pelayanan, pendelegasian kewenangan dari Pemko ke pemerintah kecamatan juga menjadi terbatas, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan. Sehingga, masyarakat masih harus melewati birokrasi yang panjang hingga ke tingkat Pemko untuk urusan yang tidak mampu ditangani di kecamatan.

"Misalnya saja untuk mengurus IMB, pemerintah kecamatan hanya bisa mengeluarkan izin untuk bangunan dengan luas 50 meter ke bawah atau nilai Rp50 juta. Diatas itu, masyarakat harus ke dinas terkait di Pemko," kata Afwandi.

Dia menyebutkan beberapa contoh urusan administrasi masyarakat lainnya yang seharusnya bisa ditangani di tingkat kecamatan, namun karena keterbatasan tenaga terpaksa masih ditangani di tingkat Pemko. Pemerintah kecamatan juga terpaksa harus merekrut tenaga honor untuk menutupi kebutuhan tenaga staf di kecamatan.

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke kecamatan-kecamatan dalam rangka peninjauan pelaksanaan Sistim Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai upaya peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. DPRD akan menjadikan hasil kunjungan tersebut sebagai kajian guna mencari solusi dalam mendorong meningkatnya kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat. *Publikasi.