RENSTRA DISPORA SUMBAR BAB II

RENSTRA DISPORA SUMBAR BAB II

SKPD () 13 Februari 2017 15:48:01 WIB


BAB II

GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT

 

2.1.            Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan OlahragaProvinsi Sumatera Barat

 

Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemuda dan olahraga. Pada pasal 2 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi sbb :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemuda dan Olahraga;
  2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di bidang Pemuda dan Olahraga;
  3. Pembinaan dan fasilitasi bidang Pemuda dan Olahraga lingkup ProvinsidanKabupaten/Kota.;
  4. Pelaksanaan Kesekretariatan Dinas;
  5. Pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Pemuda, PengembanganPemuda, Pembudayaan Olahraga dan Peningkatan Prestasi Olahraga;
  6. Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan di bidang Pemuda dan Olahraga;
  7. Peningkatan Prasarana dan Sarana Pemuda dan lahraga;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan  tugas dan fungsinya.

 Gambar 2.1.

Struktur Organisasi

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

 

Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut di atas. Sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur Tahun 2012, Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

1)        Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program dinas;

2)        Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;

3)        Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.

Berdasarkan Peraturan Gubernur  tersebut di atas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dapat diuraikan sebagai berikut ini :

                         I.      Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan pemuda. Untuk melaksanakan tugas tesebut, Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang peningkatan wawasan dan kreativitas pemuda;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang peningkatan kapasitas pemuda;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang organisasi kepemudaan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

                      II.      Bidang Pengembangan Pemuda tertuang dalam Pasal 12 Pergub Sumbar Nomor : 42 Tahun 2012 yaitu melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan pemuda. Dalam menyelenggarakan tugas tesebut, Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai fungsi :

1)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepanduan;

2)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepemimpinan dan tenaga kepemudaan;

3)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kewirausahaan dan kepeloporan kepemudaan;

4)        Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

                   III.      Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan di bidang olahraga layanan khusus, olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi :

1)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan di bidang olahraga layanan khusus;

2)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan di bidang olahraga pendidikan;

3)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang olahraga rekreasi;

4)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan peningkatan pembangunan prasarana dan sarana pada bidang olahraga layanan khusus, olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi.

                   IV.      Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tenaga keolahragaan, pembibitan olahragawan dan olahraga prestasi. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi :

1)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tenaga keolahragaan;

2)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembibitan olahragawan;

3)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang olahraga prestasi;

4)        Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis penyediaan, peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana olahraga pada bidang tenaga keolahragaan, pembibitan olahragawan dan olahraga prestasi;

5)        Menyiapkan bahan perumusan dan kebijakan teknis peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana pada bidang tenaga keolahragaan, pembibitan olahragawan, olahraga prestasi;

6)        Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai tugas dan fungsinya.

                         V.            Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Struktur dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat pada BAB III pasal 4 memutuskan bahwa UPTD PPLP mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang Pendidikan dan Latihan Olahraga bagi Atlet/Siswa berprestasi di Sumatera Barat. Untuk melaksanakan tugas pokok UPTD PPLP menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis PPLP;
  2. Menfasilitasi bidang olahraga lingkup Sumatera Barat;
  3. Pelaksanaan kesekretariatan UPTD PPLP;
  4. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPTD;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di UPTD PPLP;
  6. Peningkatan sarana dan prasarana UPTD PPLP; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

       Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2012, struktur Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri dari :

1)        Kepala Dinas

2)        Sekretariat ,terdiri dari ;

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Keuangan
  3. Sub Bagian Program

3)        Bidang Pemberdayaan Pemuda,terdiri dari ;

  1. Seksi Peningkatan Wawasan dan Kreatifitas Pemuda
  2. Seksi Peningkatan Kapasitas Pemuda
  3. Seksi Organisasi Kepemudaan

4)        Bidang Pengembangan Pemuda,terdiri dari ;

  1. Seksi Kepanduan
  2. Seksi Kepemimpinan dan Tenaga Kepemudaan
  3. Seksi Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda

5)        Bidang Pembudayaan Olahraga ,terdiri dari ;

  1. Seksi Olahraga Layanan Khusus
  2. Seksi Olahraga Pendidikan
  3. Seksi Olahraga Rekreasi

6)        Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga,terdiri dari ;

  1. Seksi Tenaga Keolahragaan
  2. Seksi Pembibitan Olahragawan
  3. Seksi Olahraga Prestasi

7)    UPTD PPLP, terdiri dari;

       a.  Sub Bagian Tata Usaha

       b.  Seksi Pendidikan dan Pelatihan

       c.  Seksi Sarana dan Prasarana

 

2.2.            Sumber Daya Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat

Susunan kepegawaian (Sumber Daya Manusia) yang ada pada Dispora Sumatera Barat berdasarkan Jabatan dan Golongan disajikan pada tabel berikut :

 

2.2.1.           Sumber Daya yang dimiliki Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

 

Tabel. 2.2.1.

Personil dan Tata Laksana berdasarkan Jabatan

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

No

Jabatan

Jumlah Personil

1

Eselon 2

1

2

Eselon 3

6

3

Eselon 4

18

4

Staf PNS

97

5

Staf Outsorcing

19

 

JUMLAH

141

 Tabel. 2.2.2

Personil dan Tata Laksana berdasarkan Golongan

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

No

Pangkat

Golongan

Personil

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

Pembina Utama Muda

VI.c

1

-

1

2

Pembina Tk.I

VI.b

2

1

2

3

Pembina

VI.a

5

4

9

4

Penata Tk.I

III.d

13

4

17

5

Penata

III.c

1

6

7

6

Penata Muda Tk.I

III.b

22

15

37

7

Penata Muda

III.a

4

1

5

8

Pengatur Tk.I

II.d

2

2

4

9

Pengatur

II.c

4

1

5

10

Pengatur Muda Tk.I

II.b

23

7

30

11

Pengatur Muda

II.a

3

-

3

12

Juru

I.c

1

-

1

 

Jumlah

81

41

122

 

Tabel. 2.2.3

Personil dan Tata Laksana berdasarkan Kualifikasi Pendidikan

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

No

Jenjang Pendidikan

Jumlah Personil

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

1

S2

10

7

17

2

S1

25

13

38

3

D.III

2

5

7

4

SMA

43

16

59

5

SMP

1

-

2

 

Jumlah

81

41

122

 2.2.2.           Sarana Dan Prasarana

Sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, dengan kata lain sarana merupakan fasilitas yang dipakai secara langsung. Sedangkan Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses / kegiatan.

Sarana dan prasarana yang ada pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut :

 

Tabel. 2.2.4

Daftar Sarana dan Prasarana

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

NO

JENIS BARANG/

NAMA BARANG

BANYAK BARANG

PENEMPATAN

 

1

 

Gedung PPLP – Sei. Sapih

 

13 ruang

 

Sei. Sapih Kec. Kuranji

2

 

Gedung BLKKP/Pondok Pemuda-Lb.Selasih

10 ruang

 

Lubuk Selasih Kab. Solok

 

3

Gedung Pemuda

1 unit

Jl. Batang Antokan Padang

4

Gudang Buku

1 unit

Jl. Adinegoro Padang

5

Notebook/Laptop

26 unit

Dispora

6

Komputer PC

18 unit

Dispora dan UPTD PPLP

7

UPS

13 unit

Dispora dan UPTD PPLP

8

Printer

32 unit

Dispora

9

Kendaraan Dinas Roda 4

3 unit

Dispora

10

Kendaraan Minibus

2 unit

Dispora

11

Kendaraan Dinas Roda 2

3 unit

Dispora

12

Pendingin Ruangan / AC

20 unit

Dispora, Gedung Pemuda

13

Telepon/Fax

1 set

Dispora

14

 

Televisi

 

8 unit

 

Dispora, UPTD PPLP, dan Gedung Pemuda Lb. Selasih

15

 

Infocus/LCD Proyektor

 

2 unit

 

Dispora dan Gedung Pemuda Lb. Selasih

16

Handycam

2 unit

Dispora

17

Kamera

2 unit

Dispora

18

 

Sound system

 

3 set

 

Dispora, Gedung Pemuda Lb Selasih, dan UPTD PPLP

19

20

Sepeda

Treatmill

17 unit

1 unit

Dispora

Dispora

21

Lemari

54 unit

Dispora dan UPTD PPLP

22

Sofa

2 set

Dispora

23

Kursi Kerja

16 unit

Dispora

24

Kursi Rapat

248 unit

Dispora

25

Meja Kerja

26 unit

Dispora

26

Meja Rapat

111 unit

Dispora

27

Filling Kabinet

46 unit

Dispora dan UPTD PPLP

28

Etalase

1 unit

Dispora

29

Brankas

2 unit

Dispora

30

Kulkas

2 unit

Dispora

31

Podium

1 set

Dispora

32

Mesin Tik

4 unit

Dispora

33

Tabung Pemadam Kebakaran

7 unit

Dispora

34

Genset

1 unit

Dispora

35

Protector dan Scoring System  (PSS)

1 unit

Dispora

36

CCTV

1 Paket

Dispora

37

Laptop

1 Unit

Dispora

38

Toa Musholla

1 unit

UPTD PPLP

39

Kipas Angin Gantung

5 unit

Gedung Pemuda Lb. Selasih

40

Water Fan

2 unit

Gedung Pemuda Lb. Selasih

41

Tedmon

6 unit

Dispora dan UPTD PPLP

42

Partisi Ruang Keuangan

1 unit

Dispora

43

WC

2 unit

Dispora

44

Buku Ilmu Pengetahuan Praktis

12 buah

Dispora

 

 

2.3.         Kinerja Pelayanan Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumatera Barat

 

Pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk pemberian pelatihan keterampilan dan pembekalan wawasan, untuk bidang kepemudaannya. Bentuk layanan lain adalah pemberian fasilitasi kepada organisasi kepemudaan yang mengadakan berbagai kegiatan. Sedangkan bidang keolahragaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembinaan prestasi olahraga melalui berbagai event dan pembekalan kepada pelaku olahraga khususnya para guru penjaskes dan para pelatih. Bentuk layanan lain adalah memberikan fasilitasi kepada Sentra Olahraga dan Klub Olahraga yang memiliki prestasi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat berlokasi dibeberapa Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan yang dilaksanakan diluar provinsi diantaranya untuk mengikuti kejuaraan tingkat Nasional dan wilayah. Berikut ini gambaran kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat periode pembangunan sebelumnya (Tahun 2012 – 2015).

 

Tabel 2.3.1

Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Pemuda dan Olahraga

Provinsi Sumatera Barat

 

2.3.1    Permasalahan dan Hambatan Yang Dihadapi dalam Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi SKPD

üMasalah Kepemudaan

Disamping potensi vital yang dimiliki, juga terdapat beberapa permasalahan kepemudaan  Sumatera Barat menyangkut perekonomian. Pemuda merupakan bagian terbesar dari tenaga kerja, maka dapat dikatakan, kemungkinan rendahnya produktivitas tenaga kerja golongan muda juga ikut berperan pada rendahnya produktivitas tenaga kerja sektor industri tersebut.

 

Masalah berikutnya adalah tingginya tingkat pengangguran terbuka pemuda Sumatera Barat. Proporsi tingkat pengangguran terbuka lebih condong di daerah perkotaan dibandingkan dengan di daerah perdesaan. Diduga penyebab angka pengangguran terbuka di perkotaan lebih tinggi dibandingkan di perdesaan karena lapangan kerja yang tersedia tidak sesuai dengan kondisi tenaga kerja yang ditawarkan, serta tidak sesuainya kompetensi dan kualifikasi pencari kerja dengan kebutuhan pasar kerja yang tersedia. Di masa depan, tantangan kepemudaan dalam bidang ekonomi adalah persoalan produktivitas, kemampuan kewirausahaan, dan daya saing produktivitas pemuda dalam aktivitas perekonomian. Pemuda dituntut semakin kreatif, inovatif, produktif, dan memiliki kapasitas lebih dari memadai agar memiliki peluang yang besar untuk memainkan peran sebagai pelaku ekonomi potensial pada skala mikro, kecil, menengah, dan besar, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Di sisi lain, beberapa persoalan kepemudaan yang terkait dengan peran sosial masih memerlukan perhatian.

 

Beberapa persoalan yang menandai kondisi pemuda saat ini antara lain persoalan rendahnya minat baca di kalangan pemuda, persoalan penyalahgunaan obat-obatan psikotropika dan narkotika, premanisme, serta minimnya sarana dan prasarana kepemudaan juga merupakan faktor yang turut memperbesar masalah kepemudaan. Selain itu persoalan wawasan kebangsaan, bela negara, cinta tanah air merupakan faktor yang perlu terus dipupuk dan ditanamkan di kalangan para pemuda. Lebih jauh, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah munculnya orientasi yang berlebihan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis seputar kekuasaan dibandingkan kepada kegiatan-kegiatan kepeloporan di bidang keswadayaan dan kesukarelawanan, penumbuhan modal sosial dan pekerja sosial, penumbuhan kreasi seni, budaya, ekonomi kreatif, serta olahraga.

 

Tantangan kepemudaan dalam kategori sosial ini adalah mengembangkan kapasitas kepeloporan, kebugaran, dan kreatifitas pemuda sehingga memiliki kapasitas yang memadai, baik fisik maupun mental sebagai pelopor pembaruan nilai-nilai.

 

Dalam kategori Iptek, tantangan pemuda masa depan adalah meningkatkan penguasaan iptek sekaligus menekan ekses negatif dari kemajuan Iptek. Ekses negatif tersebut muncul dalam beragam bentuk, mulai dari penyalahgunaan internet dalam produksi atau konsumsi pornografi sampai kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pemuda dengan memanfaatkan teknologi, seperti pemalsuan dokumen, pembajakan kartu kredit, perusakan domain pihak lain, penyebarluasan informasi yang destruktif, peningkatan potensi terorisme kekerasan, dan sebagainya. Oleh karena itu, penguasaan dan pemanfaatan Iptek harus juga diikuti dengan penguatan nilai-nilai moralitas yang ditanamkan kepada kalangan pemuda, baik melalui pendidikan, olahraga, maupun kegiatan peningkatan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

Dari uraian di atas menunjukkan, bahwa peran strategis pemuda dapat terdiri dari beberapa domain/kategori dalam masa yang bersamaan. Masing-masing kategori tidak selalu berdiri sendiri, tetapi juga bisa saling terkait satu dengan yang lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai contoh, peran pemuda dalam lapangan ekonomi terkait dengan kapasitas ilmu pengetahuan yang dimiliki. Kapasitas ilmu pengetahuan yang dimiliki terkait dengan tingkat pendidikan yang dicapai. Keterkaitan antar kategori ini menyebabkan pembangunan kepemudaan nasional memerlukan koordinasi yang sinergis, efektif, dan berkesinambungan antar lembaga yang menangani pembangunan kepemudaan, mengingat beberapa kementerian, lembaga, dan organisasi memiliki kebijakan/program yang menangani pemuda.

 

Koordinasi pembangunan kepemudaan secara sinergis, efektif, dan berkelanjutan tidak hanya berlangsung horisontal antar kelembagaan di pusat, tetapi juga antara pusat dan daerah, mengingat wilayah pembangunan nasional, di dalamnya pembangunan kepemudaan, juga berada di daerah. Oleh karena itu, perlu dibuat formulasi yang tepat untuk menciptakan pola pembangunan kepemudaan yang terintegrasi dan terkoordinasi antara pusat dan daerah.

 

Dengan demikian, tantangan ke depan adalah peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda yang didukung oleh pendanaan kepemudaan, sarana dan prasarana kepemudaan, penghargaan kepemudaan, serta optimalisasi manajemen organisasi kepemudaan dalam rangka penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, pengembangan kewirausahaan, dan pengembangan kepeloporan pemuda, serta pengembangan kepramukaan.

 

üMasalah Keolahragaan

Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam upaya pembudayaan dan pembinaan prestasi olahraga, antara lain :

(1)          Dalam lingkup olahraga pendidikan, saat ini perhatian pemerintah dalam pembinaan olahraga usia dini adalah pelaksanaan program pada  PPLP, PPLM, klub olahraga sekolah/ pelajar (SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK), Klub olahraga masyarakat, dan Induk Organisasi cabang olahraga andalan/prioritas Sumatera Barat (KONI dan Pengprov). Seharusnya dijalankan sesuai dengan dokumen perencanaannya dan masih perlu ditingkatkan pengelolaannya untuk dapat memenuhi kebutuhan sebagai pusat pembinaan, antara lain menjadikan PPLP menjadi Sekolah Khusus Olahraga, masih sangat kurangnya tenaga keolahragaan yang memahami sistem kepelatihan olahraga usia dini, sarana dan prasarana yang masih jauh dari memadai, sarta seleksi penerimaan siswa peserta pelatihan yang masih belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan;

(2)          Belum membudayanya olahraga di tengah masyarakat. Indeks pembangunan olahraga atau Sport Development Indeks (SDI) merupakan indeks gabungan 4 dimensi dasar pembangunan olahraga, yaitu; partisipasi, ruang terbuka, kebugaran dan sumber daya manusia. Dimensi partisipasi merujuk pada banyaknya anggota masyarakat suatu wilayah yang melakukan kegiatan olahraga. Dimensi ruang terbuka merujuk pada luasnya tempat yang diperuntukan untuk kegiatan berolahraga bagi masyarakat dalam bentuk lahan  dan/ atau bangunan. Ruang terbuka ditentukan berdasarkan kriteria : a) digunakan untuk kegiatan berolahraga; b) sengaja dirancang untuk kegiatan berolahraga, dan c) dapat diakses oleh masyarakat luas. Dimensi kebugaran jasmani merujuk pada kesanggupan tubuh untuk melakukan aktivitas tanpa mengalami kelelahan yang berarti.

 

Dimensi sumber daya manusia merujuk pada jumlah pelatih olahraga, guru pendidikan jasmani dan Pemuda dan Olahraga (Penjaskes), dan instruktur olahraga dalam suatu wilayah tertentu.

 

(3)          Permasalahan olahraga daerah saat ini adalah  bagaimana menjawab tantangan untuk meningkatkan prestasi olahraga pada tingkat nasional dan regional, sebagaimana yang diamanatkan pasal 27 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2005, yaitu pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya upaya pembibitan atlet unggulan, belum optimalnya penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Pemuda dan Olahraga olahraga dalam rangka penigkatan prestasi, serta terbatasnya jumlah dan kualitas tenaga keolahragaan.

Dengan demikian, tenaga keolahragaan, olahragawan, serta organisasi olahraga di Indonesia harus dapat menciptakan pola-pola pembinaan prestasi yang menerapkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga modernserta standarisasi komponen-komponen pendukung pada pembinaan prestasi olahraga. Di dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga modern, Sumatera Barat tertinggal dari Daerah – daerah lain seperti Jawa Timur. Kondisi ini dapat dilihat dari hasil prestasi olahragawan Sumbar dalam berbagai event Regional, Nasional, dan internasional belum memperlihatkan kemajuan sebagaimana yang diharapkan, meskipun tidak bisa dikatakan terpuruk;

 

(4)          Kurangnya pendanaan dari pemerintah dan masyarakat mengakibatkan keikutsertaan olahragawan dalam kejuaraan di tingkat Regional, Nasional dan Internasional sangat kurang sehingga berakibat kepada kurangnya pengalaman dan kematangan fisik, mental, teknik dan taktik bertanding dari olahragawan kita dibandingkan dengan Daerah lainnya yang memiliki pendanaan yang terarah dan cukup; serta

(5)          Keterbatasan faktor-faktor pendukung lainnya mengakibatkan terhambatnya pembudayaan dan pembinaan prestasi olahraga, yang meliputi antara lain kurangnya prasarana dan sarana olahraga masyarakat, rendahnya apresiasi dan penghargaan bagi olahragawan  dan tenaga keolahragaan yang berprestasi, serta belum optimalnya system menajemen keolahragaan Daerah.

 

Dengan demikian, tantangan ke depan adalah peningkatan pembudayaan dan pembinaan prestasi olahraga yang didukung oleh pendanaan keolahragaan, prasarana dan sarana olahraga, penghargaan keolahragaan, serta optimalisasi system manajemen keolahragaan nasional dalam rangka pembangunaan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.


Tabel 2.3.2

Pagu dan Realisasi Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

Tahun 2012 – 2015

 

2.4.            Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan

ü  Pembangunan Kepemudaan

Pembangunan kepemudaan merupakan upaya penting dalam mendukung pencapaian pembangunan sumber daya manusia. Pentingnya pembangunan sumber daya manusia seringkali terkait dengan fakta, bahwa prestasi pembangunan manusia Sumatera Barat yang dipresentasikan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) relatif masih kurang baik dibandingkan daerah tetangga di lingkup Indonesia. Pembangunan  sumber daya manusia menempati posisi prioritas utama dan sangat strategis dalam pembangunan Nasional. Pemuda  merupakan aset ekonomi yang penting dalam pembangunan dan perkembangan ekonomi di Indonesia, bukan hanya terkait kuantitasnya yang besar sebagai tenaga kerja, akan tetapi menyangkut pula sejauhmana kualitasnya.

Dengan demikian, pemuda dalam kategori ekonomi (economic category) memiliki potensi kekuatan besar yang tampak dengan jelas dalam pembangunan perekonomian daerah. Bahkan di beberapa negara maju yang memiliki struktur penduduk piramida terbalik, dimana jumlah pemudanya lebih kecil dibandingkan usia tua menimbulkan kekhawatiran karena semakin besar rasio ketergantungan yang harus dipikul oleh usia produktif. Dengan demikian, posisi pemuda tidak hanya semata-mata sumberdaya produksi bagi kegiatan perekonomian sebagai tenaga kerja, tetapi juga merupakan faktor penentu yang signifikan bagi kemajuan dan kemunduran perekonomian suatu daerah.

Potensi besar pemuda juga terletak pada sifat cenderung pada pembaruan dan perubahan yang dimiliki oleh golongan usia ini. Pemuda merupakan ujung tombak setiap perubahan yang terjadi sepanjang sejarah Indonesia. Tokoh-tokoh pergerakan nasional pada era-era perjuangan meraih kemerdekaan dan mempertahankannya di awal-awal kemerdekaan, sebagian besar tokohnya adalah kaum muda. Era kepemimpinan dan ketokohan pemuda dalam gerakan sosial dan politik di Indonesia era ’98 juga dipelopori oleh para pemuda. Dengan demikian, pemuda dalam kategori sosial memainkan peran kepeloporan yang relatif signifikan dalam sejarah Bangsa Indonesia.

Kepeloporan pemuda tidak hanya berupa gerakan dalam konteks politik dan kepemerintahan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas, seperti dalam gerakan sosial-keswadayaan sebagai social workers, penumbuhan modal sosial, pengembangan seni dan budaya, kegiatan ekonomi kreatif, serta kegiatan olahraga. Potensi pemuda lain yang dapat menjadi kebanggaan bangsa adalah kepeloporan pemuda di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Peranan pemuda dalam bidang iptek dapat diwujudkan dalam kepeloporan penemuan dan pemanfaatan Iptek. Kepeloporan Iptek diwujudkan dalam inovasi-inovasi baru di bidang teknologi dan prestasi di bidang ilmu pengetahuan. Melalui kepeloporan Iptek, peran pemuda semakin kokoh sebagai pembaru dan pelopor kemajuan peradaban manusia. Kemajuan suatu bangsa dalam penguasaan Iptek di masa depan akan menjadi salah satu penentu keunggulan bersaing dalam percaturan negara di dunia, disamping kekuatan ekonomi dan militer.

 

ü  Pembangunan Keolahragaan

 

Pembangunan olahraga mencakup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Ketiga lingkup olahraga ini dilakukan melaui pembinaan dan pengembangan olahraga secara terencana, sistematik, berjenjang, dan berkelanjutan, yang dimulai dari pembudayaan dengan pengenalan gerak pada usia dini, pemasalan dengan menjadikan olahraga sebagai gaya hidup, pembibitan dengan penelusuran bakat dan pemberdayaan sentra-sentra keolahragaan, serta peningkatan prestasi dengan pembinaan olahraga unggulan daerah sehingga olahragawan andalan dapat meraih puncak pencapaian prestasi.

Fokus pembangunan keolahragaan pada kurun waktu tahun 2016 – 2020 adalah pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga yang jika dikaitkan dengan bangunan olahraga berarti penguatan pondasi bangunan olahraga yaitu budaya berolahraga dan penguatan pola pembibitan olahraga prestasi guna menciptakan sebanyak-banyaknya sumber daya calon olahragawan berbakat dari berbagai daerah di Sumatera Barat sesuai dengan karakter fisik dan kultur lokal, serta kondisi lingkungan yang mendukung pembentukan potensi-potensi olahraga unggulan di daerah.

Penciptaan sumber daya manusia untuk membentuk calon olahragawan berbakat dilakukan melalui pencanangan gerakan nasional (secara massal) guna menjadikan olahraga sebagai gaya hidup (life style); pemberdayaan ( revitalisasi ) olahraga dasar seperti lari, loncat dan lempar (track and field) disatuan-satuan pendidikan usia dini, dasar, menengah, dan tinggi; serta fasilitasi penyelenggaraan perlombaan/ kompetisi olahraga antar satuan pendidikan dan fasilitasi penyediaan instruktur/ pelatih/ guru olahraga yang berkualitas Internasional di tengah-tengah masyarakat.

Potensi utama yang menonjol adalah komitmen penuh pemerintah dan DPRD dalam mendukung program keolahragaan terutama dalam segi penganggaran yang diaplikasikan dengan meningkatnya alokasi anggaran keolahragaan dari tahun ke tahun, termasuk juga memotivasi dunia usaha untuk memberikan dana melalui Corporate Social Responsibility ( CSR ) dari industri nasional dan BUMN / BUMD dalam mendukung pengembangan kegiatan olahraga di masyarakat.

Peningkatan prestasi olahraga daerah didukung oleh potensi pengembangan cabang olahraga unggulan (Renang, Tinju, Pencak Silat, Kempo, Karate, Tarung Derajat, Sepaktakraw, Gulat, Taekwondo, dan Angkat Berat ) dengan pemanfaatan IPTEK olahraga modern dan manajemen pembinaan terpadu oleh Pemerintah, Komite Olahraga Nasional, Induk Organisasi cabang olahraga yang memperoleh dukungan anggaran melalui APBD dan APBN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan.

Program untuk sentra-sentra keolahragaan yang telah dimulai oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat akan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan potensi yang ada saat ini ; pusat-pusat pembinaan dan latihan olahraga pelajar ( PPLP ) dan pusat-pusat pembinaan dan latihan olahraga mahasiswa ( PPLM ); Klub olahraga sekolah/ pelajar, Klub olahraga masyarakat, Klub-Klub olahraga dibawah binaan Induk Organisasi Cabang Olahraga (Pengprov); serta potensi olahragawan berprestasi di lingkungan TNI/POLRI.

Dukungan inventarisasi data dan informasi serta intelijen olahraga yang akurat dan menyeluruh terhadap potensi diri dan potensi lawan akan meningkatkan pencapaian target prestasi olahraga Sumatera Barat di tingkat Regional. Begitu pula perlunya upaya-upaya menjadikan olahragawan Sumatera Barat yang saat ini telah mencapai prestasi sebagai juara Nasional yang menjadi ikon-ikon daerah masyarakat.

Berikut analisis terhadap Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap sasaran Renstra K/L dan Renstra SKPD Kabupaten/Kota sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan  SKPD dapat disajikan dalam table berikut:

 

Tabel. 2.4.1

Kaitan RENSTRA Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dengan Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten/Kota dan Kementerian/Lembaga


SUB BIDANG

SUB SUB BIDANG

KEMENTRIAN/LEMBAGA

DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT

DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN/KOTA

KEPEMUDAAN

1. Kebijakan di Bidang Kepemudaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1. Penetepan Kebijakan di Bidang Kepemudaan Skala Nasional :

 

a. Pengembangan Keserasian Kebijakan dan Pemberdayaan.

 

b. Pengembangan Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat dalam Pembangunan.

 

c. Peningkatan Peranserta secara Lintas Bidang dan Sektoral.

 

d. Pengembangan Manajamen, Wawasan, dan Kreativitas.

 

e. Kemitraan dan Kewirausahaan.

f. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Keimanan Ketaqwaan (IMTAQ).

 

g. Peningkatan Profesionalisme, Kepemimpinan, dan Kepeloporan.

h. Pengaruran Sistem Penganugerahaan Prestasi.

 

i. Peningkatan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana.

j. Pengembangan Jaringan dan Sistem Informasi.

 

k. Kriteria dan Standarisasi Lembaga Kepemudaan.

 

 

l. Pembangunan Kapasitas dan Kompetensi Lembaga Kepemudaan.

 

 

m. Pencegahan dan Perlindungan Bahaya Distruktif.

n. Hubungan Internasional.  

1. Penetapan Kebijakan di Bidang Kepemudaan Skala Provinsi :

a. Pengembangan Keserasian Kebijakan dan Pemberdayaan.

b. Pengembangan Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat dalam Pembangunan.

c. Peningkatan Peranserta secara Lintas Bidang dan Sektoral.

d. Pengembangan Manajemen, wawasan, dan Kreativitas.

e. Kemitraan dan Kewirausahaan.

f. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Keimanan Ketaqwaan (IMTAQ).

g. Peningkatan Profesionalisme, Kepemimpinan, dan Kepeloporan.

h. Pengaruran Sistem Penganugerahaan Prestasi.

i. Peningkatan Prasarana dan Sarana.

j. Pengembangan Jaringan dan Sistem Informasi.

k. Kriteria dan Standarisasi Lembaga Kepemudaan.

l. Pembangunan Kapasitas dan Kompetensi Lembaga Kepemudaan.

m. Pencegahan dan Perlindungan Bahaya Distruktif.

n. ---

1. Penetapan Kebijakan di Bidang Kepemudaan Skala Kabupaten/Kota :

a. Pengembangan Keserasian Kebijakan dan Pemberdayaan.

b. Pengembangan Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat dalam Pembangunan.

c. Peningkatan Peranserta secara Lintas Bidang dan Sektoral.

d. Pengembangan Manajemen, wawasan, dan Kreativitas.

e. Kemitraan dan Kewirausahaan.

f. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Keimanan Ketaqwaan (IMTAQ).

g. Peningkatan Profesionalisme, Kepemimpinan, dan Kepeloporan.

h. Pengaruran Sistem Penganugerahaan Prestasi.

i. Peningkatan Prasarana dan Sarana.

j. Pengembangan Jaringan dan Sistem Informasi.

k. Kriteria dan Standarisasi Lembaga Kepemudaan.

l. Pembangunan Kapasitas dan Kompetensi Lembaga Kepemudaan.

m. Pencegahan dan Perlindungan Bahaya Distruktif.

n. ---

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Pelaksanaan

1. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Kepemudaan Skala Nasional :

 

a. Aktivitas Kepemudaan yang Berskala Nasional dan Internasional.

 

 

 

b. Fasilitasi dan Dukungan Aktivitas Kepemudaan Lintas Provinsi.

 

 

 

c. Pembangunan Pusat Pemberdayaan Pemuda Berskala Nasional.

d. Pendidikan dan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Nasional.

 

 

 

e. Kerjasama antar Provinsi dan Internasional.

1. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Kepemudaan Skala Provinsi :

a. Aktivitas Kepemudaan yang Berskala Provinsi.

 

 

 

b. Fasilitasi dan Dukungan Aktivitas Kepemudaan Lintas Kabupaten/Kota.

c. Pembangunan Pusat Pemberdayaan Pemuda.

d. Pendidikan dan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Provinsi.

 

 

e. Kerjasama antar Kabupaten/Kota skala Provinsi, Pemerintah dan Internasional.

1. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Kepemudaan Skala Kabupaten/Kota :

a. Aktivitas Kepemudaan yang Berskala Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional.

b. Fasilitasi dan Dukungan Aktivitas Kepemudaan Lintas Kecamatan Skala Kabupaten/Kota.

 

c. Pembangunan Pusat Pemberdayaan Pemuda.

d. Pendidikan dan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Kabupaten/Kota.

 

e. Kerjasama antar Kecamatan Skala Kabupaten/Kota,  Provinsi, Pemerintah, dan Internasional.

 

3. Koordinasi

1. Koordinasi Bidang Kepemudaan Skala Nasional :

a. Koordinasi antar Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).

b. Koordinasi dengan Lembaga Non Pemerintah.

 

c. Koordinasi antar Pemerintah dan Daerah.

 

d. Koordinasi antar Negara.

1. Koordinasi Bidang Kepemudaan Skala Provinsi :

a. Koordinasi antar Dinas Instansi Terkait.

 

b. Koordinasi dengan Lembaga Non Pemerintah.

c. Koordinasi antar Provinsi dan Kabupaten/Kota.

d. ---

1. Koordinasi Bidang Kepemudaan Skala Kabupaten/Kota :

a. Koordinasi antar Dinas Instansi Terkait.

 

b. Koordinasi dengan Lembaga Non Pemerintah.

c. Koordinasi antar Kecamatan Skala Kabupaten/Kota.

d. ---

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4. Pembinaan dan Pengawasan

1. Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Kepemudaan Skala Nasional :

 

a. Pembinaan terhadap Organisasi Kepemudaan.

 

 

b. Pembinaan terhadap Kegiatan Kepemudaan.

 

c. Pembinaan Koordinasi Pemerintahan antar Susunan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

 

 

 

d. Pembinaan, Penyusunan Pemberian Pedoman, dan Standar Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

 

 

 

 

 

e. Pembinaan Pemberian Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

 

 

 

f. Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Kepemudaan.

 

 

g. Pembinaan Perencanaan, Penelitian, Pengembangan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Urusan pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

 

 

 

 

 

 

h. Pengaturan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Norma dan Standar di Bidang Kepemudaan.

1. Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Kepemudaan Skala Provinsi :

a. Pembinaan terhadap Organisasi Kepemudaan.

b. Pembinaan terhadap Kegiatan Kepemudaan.

c. Pembinaan Koordinasi Pemerintahan antar Susunan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

d. Pembinaan, Penyusunan Pemberian Pedoman, dan Standar Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

e. Pembinaan Pemberian Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

f. Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Kepemudaan.

g. Pembinaan Perencanaan, Penelitian, Pengembangan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Urusan pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

h. Pengaturan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Norma dan Standar di Bidang Kepemudaan.

1. Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Kepemudaan Skala Kabupaten/Kota :

a. Pembinaan terhadap Organisasi Kepemudaan.

 

b. Pembinaan terhadap Kegiatan Kepemudaan.

c. Pembinaan Koordinasi Pemerintahan antar Susunan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

d. Pembinaan, Penyusunan Pemberian Pedoman, dan Standar Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

 

e. Pembinaan Pemberian Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi Urusan Pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

f. Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Kepemudaan.

 

g. Pembinaan Perencanaan, Penelitian, Pengembangan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Urusan pemerintahan di Bidang Kepemudaan.

 

h. Pengaturan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Norma dan Standar di Bidang Kepemudaan.

OLAHRAGA

1. Kebijakan di Bidang Keolahragaan.

1. Penetapan Kebijakan di Bidang Keolahragaan Skala Nasional :

 

a. Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Olahraga.

 

b. Penyelenggaraan Keolahragaan.

c. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

d. Pengelolaan Keolahragaan.

 

e. Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.

 

 

f. Pembangunan dan Peningkatan Prasarana dan Sarana Olahraga.

 

g. Pendidikan dan Pelatihan Keolahragaan.

 

h. Pendanaan Keolahragaan.

 

i. Pengembangan IPTEK Keolahragaan.

 

j. Pengembangan Kerjasama dan Informasi Keolahragaan.

 

k. Pengembangan Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat dalam Pembangunan Olahraga.

 

 

l. Peningkatan Peranserta secara Lintas Bidang dan Sektoral serta Masyarakat.

 

 

m. Pengembangan Manajemen Olahraga.

 

n. Kemitraan Industri dan Kewirausahaan Olahraga.

 

o. Pengembangan IPTEK Olahraga.

p. Peningkatan Profesionalisme Atlit, Pelatih, Manager, dan Pembina Olahraga.

 

 

q. Pembangunan dan Pengembangan Industri Olahraga.

 

r. Pengaturan Sistem Penganugerahan, Penghargaan, dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga.

 

s. Pengaturan Standarisasi, Akreditasi, dan Sertifikat Keolahragaan.

 

 

 

t. Peningkatan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga.

 

u. Pengembangan Jaringan dan Sistem Informasi Keolahragaan.

 

v. Kriteria Lembaga Keolahragaan.

w. Pemberdayaan dan Pemasyarakatan Olahraga serta Peningkatan Kebugaran Jasmani Masyarakat.

 

x. Hubungan Internasional di Bidang Keolahragaan.

 

1. Penetapan Kebijakan di Bidang Keolahragaan Skala Provinsi :

a. Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Olahraga.

b. Penyelenggaraan Keolahragaan.

c. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

d. Pengelolaan Keolahragaan.

e. Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.

f. Pembangunan dan Peningkatan Prasarana dan Sarana Olahraga.

g. Pendidikan dan Pelatihan Keolahragaan.

h. Pendanaan Keolahragaan.

i. Pengembangan IPTEK Keolahragaan.

j. Pengembangan Kerjasama dan Informasi Keolahragaan.

k. Pengembangan Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat dalam Pembangunan Olahraga.

l. Peningkatan Peranserta secara Lintas Bidang dan Sektoral serta Masyarakat.

m. Pengembangan Manajemen Olahraga.

n. Kemitraan Industri dan Kewirausahaan Olahraga.

o. Pengembangan IPTEK Olahraga.

p. Peningkatan Profesionalisme Atlit, Pelatih, Manager, dan Pembina Olahraga.

 

q. Pembangunan dan Pengembangan Industri Olahraga.

 

r. Pengaturan Sistem Penganugerahan, Penghargaan, dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga.

 

s. Pengaturan Pelaksanaan Standarisasi, Akreditasi, dan Sertifikat Keolahragaan.

t. Peningkatan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga.

u. Pengembangan Jaringan dan Sistem Informasi Keolahragaan.

v. Kriteria Lembaga Keolahragaan.

w. Pemberdayaan dan Pemasyarakatan Olahraga serta Peningkatan Kebugaran Jasmani Masyarakat.

x. ---

1. Penetapan Kebijakan di Bidang Keolahragaan Skala Kabupaten/Kota :

a. Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Olahraga.

b. Penyelenggaraan Keolahragaan.

c. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

d. Pengelolaan Keolahragaan.

e. Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.

f. Pembangunan dan Peningkatan Prasarana dan Sarana Olahraga.

g. Pendidikan dan Pelatihan Keolahragaan.

h. Pendanaan Keolahragaan.

i. Pengembangan IPTEK Keolahragaan.

j. Pengembangan Kerjasama dan Informasi Keolahragaan.

k. Pengembangan Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat dalam Pembangunan Olahraga.

l. Peningkatan Peranserta secara Lintas Bidang dan Sektoral serta Masyarakat.

m. Pengembangan Manajemen Olahraga.

n. Kemitraan Industri dan Kewirausahaan Olahraga.

o. Pengembangan IPTEK Olahraga.

p. Peningkatan Profesionalisme Atlit, Pelatih, Manager, dan Pembina Olahraga.

 

q. Pembangunan dan Pengembangan Industri Olahraga.

 

r. Pengaturan Sistem Penganugerahan, Penghargaan, dan Kesejahteraan Pelaku Olahraga.

 

s. Pengaturan Pelaksanaan Standarisasi, Akreditasi, dan Sertifikat Keolahragaan.

t. Peningkatan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga.

u. Pengembangan Jaringan dan Sistem Informasi Keolahragaan.

v. Kriteria Lembaga Keolahragaan.

w. Pemberdayaan dan Pemasyarakatan Olahraga serta Peningkatan Kebugaran Jasmani Masyarakat.

x. ---

 

2. Pelaksanaan

1. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Keolahragaan Skala Nasional :

 

a. Aktivitas Keolahragaan Skala Nasional dan Internasional.

 

 

b. Fasilitasi dan Dukungan Aktivitas Keolahragaan Lintas Provinsi.

 

 

c. Kerjasama antar Provinsi dan Internasional.

 

 

 

 

d. Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga.

 

e. Pendanaan Keolahragaan.

 

f. Pendiidkan dan Pelatihan Keolahragaan.

 

g. Pembangunan Sentra Pembinaan Prestasi Olahraga.

1. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Keolahragaan Skala Provinsi :

a. Aktivitas Keolahragaan Skala Provinsi, Nasional dan Internasional.

 

b. Fasilitasi dan Dukungan Aktivitas Keolahragaan Lintas Kabupaten/Kota.

 

c. Kerjasama antar Kabupaten/Kota Skala Provinsi, Pemerintah, dan Internasional.

 

d. Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga.

e. Pendanaan Keolahragaan.

f. Pendiidkan dan Pelatihan Keolahragaan.

g. Pembangunan Sentra Pembinaan Prestasi Olahraga.

1. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Keolahragaan Skala Kabupaten/Kota :

a. Aktivitas Keolahragaan Skala Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional.

b. Fasilitasi dan Dukungan Aktivitas Keolahragaan Lintas Kecamatan Skala Kabupaten/Kota.

c. Kerjasama antar Kecamatan Skala Kabupaten/Kota, Provinsi, Pemerintah, dan Internasional.

d. Pembangunan dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga.

e. Pendanaan Keolahragaan.

f. Pendiidkan dan Pelatihan Keolahragaan.

g. Pembangunan Sentra Pembinaan Prestasi Olahraga.

 

3. Koordinasi

1. Koordinasi Bidang Keolahragaan Skala Nasional :

a. Koordinasi antar Departemen/LPND.

 

b. Koordinasi dengan Lembaga Non Pemerintah.

 

 

c. Koordinasi antara Pemerintah dan Daerah serta Masyarakat.

d. Koordinasi Pihak Luar Negeri/Internasional.

1. Koordinasi Bidang Keolahragaan Skala Provinsi :

a. Koordinasi antar Dinas/Instansi Terkait.

b. Koordinasi dengan Lembaga Non Pemerintah dan Masyarakat.

c. Koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.

d. ---

1. Koordinasi Bidang Keolahragaan Skala Kabupaten/Kota :

a. Koordinasi antar Dinas/Instansi Terkait.

b. Koordinasi dengan Lembaga Non Pemerintah dan Masyarakat.

c. Koordinasi antara Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

d. ---