revieu
Artikel ARDIANSYAH ASRIL,SE(Insepktorat Prov. Sumbar) 13 Februari 2017 12:25:37 WIB
REVIEW ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Review atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi Inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Review atas LKPD pemerintah provinsi dilakukan oleh inspektorat provinsi sedangkan LKPD pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh inspektorat kabupaten/kota.
Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan review seringkali memiliki persamaan dengan pelaksanaan kegiatan audit. Untuk menghindari hal tersebut, maka perlu diberikan pemahaman mengenai batasan-batasan yang membedakan antara kegiatan review dengan kegiatan audit. Berbeda dengan Audit, review tidak mencakup pengujian terhadap sistim pengendalian intern (SPI), catatan akuntansi, dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan melalui perolehan bahan bukti, serta prosedur lainnya seperti yang dilaksanakan dalam suatu audit. Sebagai contoh, dalam hal pengadaan barang modal yang nilainya material, proses review hanya meyakinkan bahwa pengadaan barang telah dicatat dalam aktiva tetap, sedang dalam audit, harus dilakukan pengujian bahwa prosedur pengadaan barang tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan lain juga dapat dilihat berdasarkan tujuan Audit yaitu untuk memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan tujuan review hanya sebatas memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan. Review tidak mencakup suatu pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber seperti perjanjian kontrak pengadaan barang/jasa, bukti pembayaran/kuitansi, serta berita acara fisik atas pengadaan barang/jasa, dan prosedur lainnya yang biasanya dilaksanakan dalam sebuah audit.
Dengan demikian, jelaslah bahwa didalam review tidak akan mengemukakan temuan-temuan yang berindikasi kerugian daerah/negara atau masalah-masalah yang berkaitan dengan unsur tindak pidana korupsi, karena metodanya yang berbeda dengan metoda audit. Jadi sekali lagi dapat dikatakan bahwa proses review tidak sama dengan proses audit, demikian pula tujuannya juga tidak sama dan bentuk laporannya pun berbeda.