LAKIP BAB I

LAKIP BAB I

SKPD () 13 Februari 2017 12:21:21 WIB


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1.       LATAR BELAKANG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, maka terbentuklah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya merupakan gabungan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

Merujuk pada Pasal 3 Undang-undangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara-negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dinyatakan bahwa azas-azas umum penyelenggaraan Negara meliputi azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan Negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas, dan azas akuntabilitas.Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 3 dimaksud, menguraikan bahwa azas akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara.

Dalam rangka mendukung capaian sasaran prioritas pembangunan dan capaian visi, misi, tujuan, dan rencana strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 – 2020 telah dijabarkan melalui program dan kegiatan dengan periode tahunan. Prioritas-prioritas khusus dilakukan dalam kerangka pencapaian target sasaran pembangunan bidang Pemuda dan Olahraga baik yang termuat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat maupun yang menjadi bagian dari penugasan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

LAKIP merupakan hasil integrasi dan sinergi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain di dalam suatu Instansi Pemerintah, agar mampu menjawab tuntutan perkembangan di lingkungan masyarakat yang dinamis, baik di tingkat nasional maupun global. Dalam LAKIP ini dilaporkan berbagai hasil dari pelaksanaan program kegiatan yang telah disusun dan dituangkan dalam Rencana Kerja (Renja) Tahun 2016, dimana kegiatan-kegiatan tersebut merupakan hasil penelitian dan pengamatan kondisi nyata yang terdapat di masyarakat, yang didukung oleh data-data dari evaluasi kegiatan tahun sebelumnya.

Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna mendorong terwujudnya sebuah pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia.

Dengan disusunnya LAKIP Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 diharapkan dapat :

  1. Mendorong Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar yang didasarkan pada peraturan perundangan, kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
  2. Menjadi masukan dan umpan balik baik bagi instansi lain maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja;
  3. Memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat di dalam pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

1.2.       STRUKTUR ORGANISASI

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkanPeraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor42 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah – Pusat Pendidikan dan latihan Pelajar Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan pada Pasal 6A Ayat 1 huruf g, tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT), maka Dinas Pemuda dan Olahraga dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) yang didirikan pada tahun 1983, dari mulai berdirinya sampai sekarang telah banyak melahirkan atlit-atlit berbakat, berprestasi dan professional, yang sekarang membina sebanyak 12 cabang olahraga dengan jumlah Atlit/siswa sebanyak 155 orang, dibina oleh 33 orang pelatih dan tinggal diasrama PPLP, jalan raya By Pass KM 13 Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Padang.Mengingat perkembangan PPLP yang sudah didukung oleh sarana dan prasaran seperti : Hall, Gor Tertutup, Asrama Putera/puteri, Mushola, Sekretariat, Ruang Kelas Belajar (RKB), Ruang Makan, Ruang Fitness dan Lapangan Sepakbola.

Dengan telah disyahkannya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemuda dan Olah raga Prov. Sumatera Barat maka UPT PPLP berubah statusnya menjadi UPTD PPLP yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang pendidikan dan latihan olahraga bagi atlit/siswa berprestasi di Sumatera Barat.

Secara kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah – Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat. Sementara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumatera Barat yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi di bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat berdasarkan eselonering berada pada tingkat eselon II Provinsi dan semula mempunyai unsur Pelaksana meliputi: 1 (satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretaris, 4 (empat) Kepala Bidang, 1 (satu) Kepala UPTD, 3 (tiga) Kepala Sub Bagian dan 15 (Lima Belas) Kepala Seksi, dalam perkembangannya sesuai kebutuhan organisasi mengalami penambahan eselon III dan IV sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, menurut ketentuan pasal 3 ayat (3) terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris, terdiri dari :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Program.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Pemuda, terdiri dari :
  1. Seksi Peningkatan Wawasan dan Kreatifitas Pemuda;
  2. Seksi Peningkatan kapasitas Pemuda;
  3. Seksi Organisasi Kepemudaan.

 

  1. Bidang Pengembangan Pemuda, terdiri dari :
  1. Seksi Kepanduan;
  2. Seksi Kepemimpinan dan Tenaga Kepemudaan;
  3. Seksi Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda.

 

  1. Bidang Pembudayaan Olahraga, terdiri dari :
  1. Seksi Olahraga Layanan Khusus;
  2. Seksi Olahraga Pendidikan;
  3. Seksi Olahraga Rekreasi.

 

  1. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, terdiri dari :
  1. Seksi Tenaga Keolahragaan;
  2. Seksi Pembibitan Olahragawan;
  3. Seksi Olahraga Prestasi.

 

  1. UPTD – PPLP, terdiri dari :
  1. Kepala UPTD;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pendidikan dan Latihan;
  4. Seksi Sarana dan Prasarana.

 

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat merupakan unsur pelaksana penyelenggara pemerintahan daerah dengan susunan organisasi sebagai berikut :

 

1.3.       FUNGSI DAN TUGAS

Dalam menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan pada dasarnya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat. Urusan pemerintahan dan pembangunan Dinas Pemuda dan Olahraga dan UPTD – PPLP Provinsi Sumatera Barat terdiri dari 2 (dua) urusan yaitu urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan dan pembangunan di sektor Pemuda dan Olahraga skala Provinsi dan UPTD – PPLP yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan dan pembangun di sektor olahraga pelajar skala Provinsi.

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pemuda dan Olahraga. Pada pasal 2 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi sbb :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemuda dan Olahraga;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pemuda dan Olahraga;
  3. Pembinaan dan fasilitasi bidang Pemuda dan Olahraga lingkupProvinsi dan Kabupaten/Kota.;
  4. Pelaksanaan Kesekretariatan Dinas;
  5. Pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Pembudayaan Olahraga dan Peningkatan Prestasi Olahraga;
  6. Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan di bidang Pemuda dan Olahraga;
  7. Peningkatan prasarana dan sarana pemuda dan olahraga;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

Uraian tugas dari masing-masing sekretariat dan bidang sebagai berikut :

  1. Sekretariat
  2. Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga Dinas, ketatausahaan, tatalaksana, humas protokol, laporan, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat;
  3. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Penyelenggaraan Koordinasi Perencanaan dan Program Dinas;
  • Penyelenggaraan Pengkajian Perencanaan dan Program Kesekretariatan;
  • Penyelenggaraan Pengelolaan Urusan Keuangan, Umum, dan Kepegawaian.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Pemuda
  2. Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Pemberdayaan Pemuda;
  3. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di seksi Peningkatan Wawasan dan Kreatifitas Pemuda;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di seksi Peningkatan Kapasitas Pemuda;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di seksi Organisasi Kepemudaan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 

  1. Bidang Pengembangan Pemuda
  2. Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Pemuda;
  3. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di Seksi Kepanduan;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di Seksi Kepemimpinan dan Tenaga Kepemudaan;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di Seksi Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

 

  1. Bidang Pembudayaan Olahraga
  2. Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan di seksi Olahraga Layanan Khusus, Olahraga Pendidikan, dan Olahraga Rekreasi.
  3. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan di seksi Olahraga Layanan Khusus;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan di Seksi Olahraga Pendidikan;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pembinaan, dan pelaksanaan di seksi Olahraga Rekreasi;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan peningkatan pembangunan prasarana dan sarana pada seksi Olahraga Layanan Khusus, Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi.
  1. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
  2. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di seksi Tenaga Keolahragaan, Pembibitan Olahragawan dan Olahraga Prestasi.
  3. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di seksi Tenaga Keolahragaan;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di seksi Pembibitan Olahragawan;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di seksi Olahraga Prestasi;
  • Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis penyediaan, peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana olahraga pada seksi Tenaga Keolahragaan, Pembibitan Olahragawan dan Olahraga Prestasi;
  • Menyiapkan bahan perumusan dan kebijakan teknis peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana pada pada seksi Tenaga Keolahragaan, Pembibitan Olahragawan dan Olahraga Prestasi;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
  1. UPTD Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar
  2. UPTD - PPLP Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang Pendidikan dan Latihan Olahraga bagi Atlet/Siswa berprestasi di Sumatera Barat.
  3. Dalam melaksanakan tugas, UPTD - PPLP mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Perumusan kebijakan teknis PPLP ;
  • Memfasilitasi bidang olahraga lingkup Sumatera Barat ;
  • Pelaksanaan kesekretariatan UPTD – PPLP ;
  • Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPTD ;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di UPTD – PPLP ;
  • Peningkatan sarana dan prasarana UPTD – PPLP ; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

1.4.       KEADAAN PEGAWAI

Untuk menjalankan penyelenggaraan fungsi dan tugas pokok, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat memiliki Sumber Daya Manusia sebanyak 141orang dengan status kepegawaian 122 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 19 orang Pegawai Outsorcing.Susunan kepegawaian (Sumber Daya Manusia) yang ada pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat berdasarkan jabatan dan golongan disajikan pada tabel berikut :

Tabel. 3

Personil dan Tata Laksana berdasarkan Jabatan

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

 

No

Jabatan

Jumlah Personil

1

Kepala Dinas

1

2

Eselon 3

6

3

Eselon 4

18

4

Staf PNS

97

5

Staf Outsorcing

19

 

Jumlah

141

 

 

 

 

Tabel. 4

Personil dan Tata Laksana berdasarkan Pangkat dan Golongan

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

 

No

Pangkat

Golongan

Personil

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

Pembina Utama Muda

VI.c

1

-

1

2

Pembina Tk.I

VI.b

2

1

3

3

Pembina

VI.a

5

4

9

4

Penata Tk.I

III.d

13

4

17

5

Penata

III.c

1

6

7

6

Penata Muda Tk.I

III.b

22

15

37

7

Penata Muda

III.a

4

1

5

8

Pengatur Tk.I

II.d

2

2

4

9

Pengatur

II.c

4

1

5

10

Pengatur Muda Tk.I

II.b

23

7

30

11

Pengatur Muda

II.a

3

-

3

12

Juru

I.c

1

-

1

Jumlah

81

41

122

 

Tabel. 5

Personil dan Tata Laksana berdasarkan Kualifikasi Pendidikan

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat

 

No

Jenjang Pendidikan

Jumlah Personil

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

1

S2

10

7

17

2

S1

25

13

38

3

D.III

2

5

7

4

SMA

43

16

59

5

SMP

1

-

1

Jumlah

81

41

122

 

 

 

 

 

1.5.       DASAR HUKUM

 

Dasar hukum penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 adalah :

  1. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LN Tahun 2008 No.19 TLN No.4815 );
  11. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  13. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sumatera Barat tahun 2005 s.d 2025;
  14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010-2015;
  15. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

 

 

 

1.6.       KEUANGAN

  1. APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut :

 

URUSAN WAJIB

JENIS BELANJA

ANGGARAN BELANJA

REALISASI BELANJA

JUMLAH (Rp.)

%

PEMUDA DAN OLAHRAGA

Belanja Tidak Langsung

  1. 905.245.395,00

8.521.697.164,00

95.69

Belanja Langsung

18.994.093.225,00

18.126.528.362,00

95.43

TOTAL

27.899.338.620,00

26.648.225.526,00

95.52

 

  1. APBN

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat juga melaksanakan tugas dan kewenangan dekonsentrasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia sebesar Rp.8.169.951.000,- dengan realisasi keuangan Rp.7.421.616.811,- atau sebesar90.84% dengan realisasi fisik 100 %.

 

I.7. SISTEMATIKA PENYAJIAN

Laporan Akuntabilitas Kinerja ini menyajikan pencapaian kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat selama Tahun 2016. Dalam laporan ini pencapaian kinerja diukur dari pencapaian sasaran, yaitu dengan melakukan pengukuran atas indikator-indikator yang dianggap mampu mengukur pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2016 Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

Sistematika penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

 

 

Ikhtisar Eksekutif

Bab I               : Pendahuluan

Menjelaskan secara ringkas tentang Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, dasar hukum, isu strategis, dan sistematika penyajian.

Bab II             : Perencanaan Kinerja

Menjelaskan ringkasan / ikhtisar perjanjian kinerja Tahun 2016.

Bab III            : Akuntabilitas Kinerja

Menjelaskan capaian kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat untuk setiap pernyataan indicator kinerja sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Penetapan Kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 dan realisasi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

 

Bab IV            : Penutup

Berisikan kesimpulan umum atas capaian kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 dan langkah-langkah yang akan dilaksanakan di masa yang akan datang untuk peningkatan kinerja.

Lampiran