Geliat Invenstasi Saham di Sumatera Barat

Artikel () 29 November 2016 13:28:15 WIB


Geliat Invenstasi Saham di Sumatera Barat

Oleh : Teguh Gunung Anggun

 

Selama ini berinvenstasi di Pasar Modal cenderung dimonopoli oleh mereka yang memiliki kelebihan uang serta akses agar dapat memiliki saham yang diperdagangkan di lantai bursa.

Akibatnya, hanya kalangan terbatas yang bisa menikmati manisnya keuntungan berinvestasi saham. Sudah menjadi rahasia umum kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) didominasi investor asing karena sejak awal mereka lebih melek investasi dan memetik keuntungan dari lembar demi lembar saham yang dimiliki.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia . Perbandingan penetrasi pasar modal dengan jumlah penduduk di Tanah Air amat kentara.

“ Pada kedua Negara tersebut warga sempat berinvestasi di pasar modal mencapai sekitar 20 hingga 30 persen, di Indonesia pada 2012 hanya 0,2 persen atau 363.094 investor, “ ungkap mantan ketua Nurhaida yang saat ini menjabat Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kegelisahannya.

Mencermati fenomena tersebut BEI mengeluarkan sejumlah regulasi agar kepemilikan saham di bursa semata tidak didominasi asing dengan mengeluarkan kebikan menurunkan jumlah setoran awal, sehingga menurunkan jumlah satu lot saham yang sebelumnya 500 lembar menjadi hanya 100 lembar.

Tepat 6 Januari 2014, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan penyederhanaan satuan perdagangan saham agar lebih mudah diakses masyarakat dan meningkatan likuiditas pasar modal Indonesia.

Tentu saja kebijakan tersebut semakin memupus anggapan yang berkembang sebelumnya, jika ingin membeli saham harus mempunyai uang berjibun serta membuka peluang bagi mereka yang memiliki modal kecil untuk ikut memilikinya. Sejak itu gairah para pemodal untuk menanamkan uang di bursa kian terpacu, karena saham bukan lagi barang mahal dan wah.

Mengacu kepada data yang dihimpun BEI Perwakilan Padang pada tahun 2015, tercatat jumlah investor di Sumbar mencapai 5.346 orang, dan hingga September 2016 telah menjadi 6.137 orang.

Lebih mengembirakan nilai transaksi saham mengacu dari data perusahaan sekuritas yang ada hingga September 2016 telah mencapai Rp. 1,5 Triliyun dan total transaksi pemodal yang memiliki KTP Sumatera Barat sudah mencapai Rp. 8,8 Triliyun. “ Angka ini jauh melebihi total transaksi pada 2015 yang hanya Rp. 1,06 Triliyun, sementara sekarang sampai September saja sudah Rp. 1,5 Triliyun, sebut Kepala BEI Perwakilan Padang Reza Sadat Syahmeini.

Ia mengarakan di Padang saat ini terdapat 10 perusahaan sekuritas dan enam galeri investasi kampus. Selain itu pihaknya rutin menyelenggarakan sekolah pasar modal sekali sebulan serta melayani permintaan khusus terutama di kampus – kampus.

Kegairahan para investor di Sumatera Barat kian meningkat sejak di syahkan Undang – undang Amnesti Pajak, yang mendorong orang untuk menarik uang dari luar negeri dan menjadikan bursa sebagai salah satu pilihan berinvestasi.

Berdasarkan penelusuran di lapagan, setidaknya ada tiga kendala yang dihadapkan calon investor saat hendak bertransaksi saham yaitu penilaian tentang mahal, rumit dan ragu akan kehalalan.

Menjawab hal itu Kepala Sub Administrasi Kantor OJK Sumbar Muhamad Taufik mengatakan sejak satu lot saham ditetap menjadi 100 lembar harga menjadi lebih terjangkau. “ Misal ada saham yang harga perlembar Rp. 1000 berarti kalau membeli satu lot cukup menyediakan uang Rp. 100 ribu sudah bisa bertransaksi, ungkapnya.

Terkait pandangan investasi di pasar modal butuh prosedur yang sulit dan rumit, ia mengatakan saat ini dengan internet sudah tidak akan sulit lagi. “ Masyarakat yang ingin membeli saham cukup mendatangani perusahaan sekuritas serta membawa karti identitas untuk kemudian membuka rekening, setelah itu jika ingin bertransaksi cukup menelpon sekuritas atau dapat melakukan sendiri melalui aplikasi di android”, jelsanya.

Saham Syariah

Sementara menanggapi keraguan publik yang berpandangan transaksi saham di pasar modal hukumnya haram, BEI telah mengumumkan saham dengan kategori syariah sehingga umat Islam tidak perlu khawatir untuk berjual beli.

Kepala BEI perwakilan Padang Reza Sadat menyebutkan saat ini dari 535 Saham yang diperjual belikan di pasar modal 317 diantaranya merupakan kategori syariah. Penetapan dan seleksi pertama dimulai dari jenis usaha perusahaan, apakah sesuai syariah dan jika ternyata tidak akan digolongkan kepada saham kategori konvensional.

Kemudian akan dilihat total hutang berbasis riba tidak boleh lebih dari 54 persen dari total aset dan total pendapat non halal tidak boleh melebihi 10 persen, jelasnya.

Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi Sumatera Barat dikenal masyarakatnya cukup religius dan saham kategori syariah telah melalui seleksi ketat DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majeleis Ulama Indonesia).

Empat Faktor

Lebih lanjut OJK Sumbar mengikatkan masyarakat untuk memperhatikan empat hal saat akan membeli saham di pasar modal sehingga keuntungan investasi lebih maksinal.

Pertama, jagan membeli saham menggunakan uang pinjaman, gunakanlah kelebihan uang yang dimiliki karena jika hasil hutang akan memberatkan, ungkap Kepala Sub Adminstrasi Kantor OJK Sumbar Muhamad Taufik.

Menurut ia, ketika seseorang menggunakan uang pinjaman untuk membeli saham tentu harus mengeluarkan bunga dan jika saham yang dibeli harganya turun tentu akan semakin memberatkan. “ Kemudian sebelum membeli saham pelajari analisis fundamental perusahaan yang akan dibeli, sehingga bisa diketahui prospek kedepannya”, lanjut dia.

Ia mengingatkan calon investor harus mengetahui kondisi dan kinerja perusahaan tersebut sebagai bahan pertimbangan, kalau penilaian baik maka kedepan harga saham akan terus naik.

Berikutnya calon investor harus memakai prinsip, jagan meletakan uang dalam satu keranjang yang sama atau jagan menanamkan uang dengan membeli satu saham perusahaan saja. “ Belilah saham beberapa perusahaan, ini bertujuan sebagai antisipasi jika ada harga saham yang turun maka masih ada saham lain yang bisa memberikan keuntungan, katanya.

Selanjutnya calon investor untuk aktif mencari informasi tentang perkembangan perusahaan yang sahamnya telah terdaftar di bursa serta memantau aksi korporasi yang dilakukan. Ini menjadi salah satu pertimbangan untuk memutuskan apakah hendak membeli atau menjual saham dengan menganalisis mana yang lebih menguntungkan.

Kedepan OJK perlu terus mengintensifkan sosialisai pasar modal agar semakin banyak masyarakat yang memahami seluk beluk investasi yang pada akhirnya akan semakin menggerakan perekonomian berujung pada peningkatan kesejateraan. (TGA)