Membaiknya Peringkat Indonesia di Sektor Perpajakan
Artikel () 26 November 2016 09:56:21 WIB
Ada kabar baik yang datang beberapa hari lalu. Posisi Indonesia dalam hal pembayaran pajak yang disurvei oleh Bank Dunia dan Price Waterhouse Cooper berada di posisi 104 dari 190 negara yang disurvei. Posisi Indonesia sebelumnya ada di urutaan 148. Naik 44 angka. Sebuah prestasi yang patut diapresiasi.
Kabar baik ini datang setelah diumumkannya pemenang pemilu presiden di Amerika Serikat (AS). Donald Trump dinobatkan menjadi presiden baru AS. Ekonomi Indonesia sempat sedikit terganggu dengan ditandai turunnya harga saham di pasar modal karena investor luar negeri menjual sahamnya, kemudian melemahnya rupiah terhadap dolar AS. Pelemahan ini bagi importir jelas akan menambah beban. Demikian pula untuk pembayaran hutang luar negeri dengan menggunakan dolar AS, jika tidak dilakukan hedging.
Namun dampak pemilu presiden di AS sepertinya tidak berlarut-larut bagi ekonomi Indonesia. Meskipun dolar AS masih menguat terhadap rupiah di pasar uang, pemerintah belum memberikan respon. Sementara itu harga saham di pasar modal juga kembali naik perlahan-lahan. Bagi investor domestik, penurunan harga saham ini sebenarnya memberikan manfaat karena mereka bisa membeli saham dengan harga yang lebih murah.
Kembali ke masalah perpajakan, dengan naiknya peringkat Indonesia ini menandakan bahwa reformasi perpajakan yang telah dijalankan oleh pemerintah memberikan bukti nyata. Para wajib pajak pun selama ini banyak diuntungkan dengan reformasi perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Beberapa hal terkait masalah perpajakan yang memberikan angin segar kepada masyarakat adalah adanya kenaikan penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan. Pada tahun 2015 besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi sebesar 36 juta rupiah per tahun. Di tahun sebelumnya besaran PTKP adalah 24,3 juta rupiah per tahun. Dan untuk tahun 2016 PTKP naik menjadi 54 juta rupiah per tahun.
Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi karyawan. Karena semakin kecil pajak yang dipotong. Namun bagi pihak pajak sendiri mengharapkan semakin bertambahnya wajib pajak yang mau melaporkan penghasilannya sekaligus pajaknya dalam bentuk laporan pajak tahunan. Hingga saat ini wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) belum semuanya melaporkan penghasilan dan pajaknya. Dengan reformasi perpajakan yang terus dilakukan diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang memiliki NPWP dan juga melaporkan penghasilan dan pajaknya.
Kembali kepada naiknya peringkat perpajakan Indonesia, yaitu peringkat pembayaran pajak, indikator yang dilihat adalah besaran tarif pajak, kebutuhan waktu untuk mengurus administrasi pajak, dan jumlah pajak yang dibayarkan (Republika Online, 17/11/16).
Kemudian diuraikan lagi dalam sub indikator jumlah pembayaran dan waktu yang diperlukan untuk mematuhi kewajiban perpajakan Indonesia membaik menjadi masing-masing 43 pembayaran dan 221 jam, berkat elektronifikasi sistem jaminan sosial. (Republika Online, ibid).
Dengan berbagai perbaikan di sektor perpajakan tersebut, nampaknya tahun-tahun berikutnya Indonesia bisa menjadi tempat investasi yang menjanjikan. Dan di samping itu, pertumbuhan ekonomi bisa membaik jika melihat kenaikan PTKP dikaitkan dengan konsumsi rumah tangga. Perputaran uang akan lebih cepat yang berarti sektor riil bergerak dan menimbulkan stabilitas ekonomi.
Jika dikaitkan dengan keberhasilan Tax Amnesty yang diklaim pemerintah sebagai yang tersukses di dunia, kepercayaan diri pemerintah akan semakin meningkat sehingga menimbulkan optimisme juga bagi para investor, pelaku pasar, dan juga masyarakat di sektor riil.
Meskipun ada beberapa gangguan yang muncul dalam ranah politik, hukum, dan perpajakan seperti kunjungan Presiden ke beberapa tokoh, kasus penistaan agama, tertangkapnya pegawai pajak, tapi sepertinya tidak berpengaruh besar kepada stabilitas ekonomi.
Kebijakan Presiden baru AS Donal Trump pun belum nampak signifikan berpengaruh bagi Indonesia saat ini. Bahkan saya melihat bahwa Trump mencoba untuk realistis menangani masalah ekonomi Amerika yang berarti tidak berpengaruh kepada ekonomi Indonesia.
Namun hal semacam ini akan terlihat di tahun 2017 atau selanjutnya. Tetapi hal yang penting bagi pemerintah adalah untuk tetap fokus kepada reformasi perpajakan yang selama ini terlihat berhasil membawa ekonomi Indonesia semakin membaik dan berimplikasi kepada kehidupan masyarakat.
Untuk masalah pasar modal dan pasar uang yang memperlihatkan adanya aksi dari investor asing, mudah-mudahan pemerintah bisa mengambil kebijakan yang menenangkan. Karena sebetulnya kegiatan di sektor ini tidak banyak berpengaruh kepada masyarakat banyak, kecuali investor melakukan aksi jual dolar dan jual saham besar-besaran, di mana pelemahan rupiah akan berdampak kepada impor dan pembentukan harga barang dan jasa. Ini memang perlu disikapi. (efs)
Foto ilustrasi: freefoto.com
Berita Terkait Lainnya :
- Peluang Investasi Sektor Perdagangan dan Industri
- Sejarah singkat Taman Budaya Sumatera Barat
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Menurut Kewarganegaraan di Sumatera Barat
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Menurut Lokasi Kerja di Sumatera Barat
- Nilai Tukar Petani Subsektor Perkebunan Rakyat (NTPR)