Keamanan Pangan Segar Mesti Diawasi
Artikel YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 17 November 2016 09:13:59 WIB
Dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia, pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting perannya. Oleh karena itu segala upaya dilakukan secara optimal agar pangan yang aman dan bermutu tersedia memadai dan aman pula dikonsumsi.
Guru besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Ahmad Sulaeman dihadapan para peserta sosialisasi, baru-baru ini di Padang, menegaskan, Undang-undang tentang Pangan mengamanatkan, masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang merugikan kesehatan.
"Untuk operasionalnya, mesti disikapi pemerintah dengan melahirkan berbagai kebijakan dan program yang mengarah kepada pangan aman, bermutu dan bergizi," katanya.
Menurut dia, sesuai PP no 28 tahun 2004, pengawasan pangan segar menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan). Untuk pelaksanaannya, Kementan menunjuk otoritas kompeten di tingkat pusat. Sedangkan kewenangan monitoring dan pengawasan dilimpahkan pula kepada gubernur. Untuk operasional dilapangan, gubernur juga membentuk lembaga.
Ahmad menjelaskan mengkonsumsi pangan aman, bermutu dan bergizi itu sesungguhnya juga diharuskan dalam Islam. Dalam Alquran, soal pangan aman, bermutu dan bergizi itu juga dijelaskan. "Jadi sekarang kita heboh soal keamanan pangar ini, padahal Allah swt sudah mengingatkannya," kata dia
Sementara, Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumbar, Ir. H. Efendi, MP, menjelaskan di lingkungan Pemprov Sumbar ditunjuk Badan Ketahanan Pangan (BKP) sebagai instansi yang berwenang (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah atau OKKPD) dalam pengawasan keamanan pangan Segar melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 521-367-2012 tahun 2012
BKP dalam melaksanakan pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu engan instansi terkait melalui Tim Terpadu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 501-335- 2014 tanggal 22 April 2014.
"Tim Terpadu bersatu ini adalah melindungi masyarakat dari pangan segar yang dapat merusak kesehatan dan sasarannya adalah pangan segar lokal maupun impor yang beredar di masyarakat baik di pasar tradisional maupun di swalayan, aman dan tidak merusak kesehatan bila dikonsumsi.
Selama 2016, BKP dan tim gabungan, telah melakukan pengawasan di beberapa pasar-pasar sentra sayur seperti di pasar Koto Baru Kabupaten Tanah Datar, Pasar Alahan Panjang Kabupaten Solok, Pasar Raya Kota Padang dan beberapa pasar lainnya. Berdasarkan hasil analisa Laboratorium sampai saat ini Buah dan sayuran Segar produksi lokal Sumbar secara umum kandungan residu pestisida masih dibawah di ambang batas maksimal.
Kemudian, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka kebutuhan pingan juga semakin meningkat sehingga segala upaya dilakukan dalam rangka meningkatkan produksi pangan dengan meminimalkan kehilangan hasil akibat serangan hama dan penyakit melalui pemakaian pestisida.
Keberhasilan pencapaian target produksi pertanian tidak terlepas dari penggunaan pestisida secara tepat, baik waktu, jumlah, jenis, maupun sasarannya. Namun harus disadari, di samping manfaat yang diberikan, pestisida juga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Apabila dalam penggunaannya tidak mengindahkan teknologi yang dianjurkan. Oleh karena itu, besar kemungkinan makanan dari hasil pertanian yang dimakan mengandung residu pestisida kimia yang berbahaya. Untuk mengurangi dampak residu pestisida kimia terhadap kesehatan maka harus diterapkan konsep pengendalian hama terpadu dan penggunaan pestisida kimia sebagai alternatif terakhir.
Dalam sosialisasi keamanan pangan segar yang dimoderatori Kabid Kewaspadaan Pangan, Dr.Novian Jamil, berlangsung cukup alot. Apalagi mendapat respon positif dari peserta sosialisasi.
sumber: Singgalang