Pengujian Mutu Hasil Perikanan pada UPTD. BLPPMHP
Kelautan dan Perikanan NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 21 Oktober 2016 09:00:28 WIB
Balai Laboratorium Pembinaan Dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BLPPMHP) sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, telah memiliki sertifikat dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikat KAN ini sebagai bukti bahwa kegiatan pengujian telah dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengujian terhadap produk hasil perikanan sangat penting dalam mengawasi peredaran produk perikanan, sehingga dapat memberikan jaminan keamanan pangan kepada konsumen/masyarakat. Produk perikanan yang aman pangan, adalah produk yang harus dijaga tingkat kesegarannya dengan sistem rantai dingin dan cara penanganan ikan yang baik mulai dari penangkapan, pendistribusian sampai ke tangan konsumen. Penanganan produk harus bebas dari penggunaan bahan kimia terlarang, yaitu pengawet formalin dan borax. Produk perikanan juga harus bebas dari pencemaran lingkungan, yaitu bebas dari cemaran logam berat. Cemaran logam berat biasanya disebabkan oleh adanya aktivitas pertambangan dan pembuangan limbah pada perairan tempat hidup komoditi perikanan tersebut. Selain pengujian terhadap kontaminasi bahan kimia berbahaya, produk perikanan juga rentan disebabkan oleh kontaminasi dari mikroorganisme yaitu bakteri E.coli dan Salmonella. Kontaminasi dari bakteri E.coli dan Salmonella ini berasal dari penanganan produk perikanan yang tidak higienis.
Selain pengujian produk perikanan terhadap organoleptik, pengunaan bahan kimia terlarang, kontaminasi logam berat dan mikrobiologi, juga dilakukan pengujian terhadap kadar air, kadar abu dan kadar lemak suatu produk perikanan. Pengujian terhadap kandungan air perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat keamanan pangan dalam proses penyimpanan dan sebagai penentu dalam proses pengolahan maupun pendistribusian agar ditangani secara tepat. Untuk pengujian kadar abu, bertujuan dalam mengetahui baik atau tidaknya suatu pengolahan, mengetahui jenis bahan yang digunakan, dan sebagai penentu parameter nilai gizi suatu bahan makanan. Sedangkan pengujian kadar lemak total dilakukan untuk mengetahui kandungan lemak yang terdapat pada produk perikanan tersebut.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Balai Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, terus meningkatkan kegiatan pembinaan terhadap pelaku usaha perikanan, dengan melakukan pengujian langsung terhadap produk perikanan mulai dari pedagang (pasar), pengolah (UPI) dan petugas-petugas mutu di daerah sehingga terwujud produk perikanan yang bermutu dan berdaya saing di era MEA sekarang ini.